Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YouTube Dilaporkan Kena Denda Rp 2 Triliun, Kenapa?

YouTube Dilaporkan Kena Denda Rp 2 Triliun, Kenapa? Ilustrasi YouTube. ©2018 Independent.co.uk

Merdeka.com - YouTube dilaporkan The Verge, Senin (2/9), terancam membayar denda. Jumlahnya tak main-main, yakni USD 150 hingga USD 200 juta. Jika dinominalkan setara Rp 2,1 sampai 2,8 triliun.

Apa yang menyebabkan YouTube kena denda? YouTube dituding telah melakukan praktik pengumpulan data dan penargetan iklan.

Masalah ini, YouTube dianggap telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Online Anak-Anak (COPPA). Informasi ini sebelumnya pernah dilaporkan oleh The Washington Post pada Juli lalu.

YouTube juga mengumumkan sebuah portal web baru untuk YouTube Kids bersama dengan serangkaian flteir yang lebih cerdas.

Platform berbagi video ini telah membuat perubahan kebijakan sebagai tanggapan atas penyelesaian yang tertunda atas masalah video kekerasan yang disebut-sebut dipasarkan untuk anak-anak.

YouTube juga telah melarang diklan tertarget pada video anak-anak.Hal ini membuat video kurang menguntungkan bagi para pembuat konten.

Pihak YouTube maupun FTC menolak berkomentar atas masalah ini. Sekadar informasi, para kritikus YouTube bereaksi terhadap denda. Mereka melihat denda ini merupakan tamparan ketimbang pelanggaran privasi signifikan yang telah dituduhkan.

Seorang senator, Ed Markey yang telah lama menyerukan diadakannya penyelidikan potensi pelanggaran undang-undang privasi online anak di YouTube mengatakan, denda tersebut merupakan upaya penyelesaian yang sifatnya partisan.

"Sekali lagi, FTC tampaknya membuat perusahaan besar untuk membayar sejumlah uang karena melanggar aturan privasi online. Kami berutang kepada anak-anak untuk bersikap keras pada perusahaan yang melanggar privasi anak-anak dan melanggar hukum federal," kata Senator Markey.

Sejumlah kelompok privasi pun menggemakan sentimen tersebut. Mereka menyebut, hukuman denda yang besarannya tak lebih dari USD 200 juta, telah gagal melindungi hak anak-anak.

"Sanksi denda tidak menghukum Google secara memadai dan tak menghalangi Google atau perusahaan lain dari pelanggaran serupa di masa depan," kata kelompok advokasi Public Citizen.

Masalah serupa juga terjadi pada bulan Juli, yakni ketika FTC menjatuhkan denda USD 5 miliar kepada Facebook karena kasus Cambridge Analytica dan pelanggaran data lainnya.

Denda tersebut merupakan denda dalam jumlah paling besar yang pernah dilayangkan FTC kepada perusahaan teknologi. Namun demikian, banyak pihak menyebut, denda tersebut tak ada apa-apanya dibandingkan besaran pendapatan Facebook yang jumlahnya USD 55 miliar per tahun.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/faz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Gambar Toong, Bioskop Keliling yang Selalu Ditunggu Anak-anak Sunda Tempo Dulu

Mengenal Gambar Toong, Bioskop Keliling yang Selalu Ditunggu Anak-anak Sunda Tempo Dulu

Dulu gambar toong sempat viral di masanya, anak-anak yang ingin menonton diharuskan membayar sebesar Rp5 sampai Rp10 rupiah

Baca Selengkapnya
Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya

Viral BI Keluarkan Uang Pecahan Baru Rp1.0, Cek Faktanya

Viral video menampilkan uang pecahan baru senilai Rp1.0

Baca Selengkapnya
Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia

Viral Video Uang Rp100.000 Digunting Anak, Begini Syarat Tukar Uang Cacat atau Robek di Bank Indonesia

Apakah uang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atau bisa ditukarkan langsung ke Bank Indonesia? Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Viral Anak Diduga Terlantarkan Ayahnya di Tempat Sampah, Begini Akhirnya

Viral Anak Diduga Terlantarkan Ayahnya di Tempat Sampah, Begini Akhirnya

Melansir dari akun YouTube Pratiwi Noviyanthi, kisah bapak tua ini mencuri perhatian warganet.

Baca Selengkapnya
Tinggal di Luar Negeri, Sederet Youtuber Ini Harus Berpuasa Sedikit Lebih Lama dari Indonesia

Tinggal di Luar Negeri, Sederet Youtuber Ini Harus Berpuasa Sedikit Lebih Lama dari Indonesia

Jika di Indonesia dan sekitarnya kita berpuasa kurang lebih 12 jam, di belahan dunia lain waktu berpuasanya juga berbeda-beda.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Momen Anak Kecil Senang karena Bisa Beli HP Pakai Uang Tabungannya Sendiri Ini Viral, Curi Perhatian

Momen Anak Kecil Senang karena Bisa Beli HP Pakai Uang Tabungannya Sendiri Ini Viral, Curi Perhatian

Momen anak kecil senang karena bisa beli HP pakai uang tabungannya sendiri ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya