Yakin tak bersalah, mantan Dirut Indosat M2 akan layangkan PK
Merdeka.com - Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, akan segera melayangkan surat Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang dialamatkan padanya terkait penggunaan jaringan 3G yang dikabarkan merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Keputusan melayangkan PK disampaikan oleh Andri Aslan selaku corporate secretary IM2 saat pertemuan komunitas ICT yang dimotori oleh APJII dengan Indosat di Jakarta kemarin (23/09). Dalam pertemuan tersebut Andri yang selalu setia mendampingi Indar Atmanto merasa terharu dengan dukungan komunitas ICT terkait kasus yang menimpa eks Dirut IM2 tersebut.
Menurut Andri, Indar yang kini ditahan di penjara Sukamiskin, Bandung, segera mengajukan PK ke MA segera setelah salinan keputusan lengkap dari MA dirilis, mengingat saat ini dirinya baru menerima kutipannya saja.
Keputusan pengajuan PK ditempuh setelah usaha kasasi di tingkat kejaksaan dan MA sama-sama ditolak. Indar tetap dinyatakan bersalah di kasus tersebut dan harus mendapat penambahan jumlah hukuman dari 4 menjadi 8 tahun serta denda Rp 400 juta. Indosat sendiri diharuskan membayar denda senilai Rp 1,3 triliun atau setara dengan nominal yang disangkakan sebagai nilai kerugian negara akibat penggunaan jaringan 2,1 GHz oleh IM2.
Indar yang diwakilkan oleh Andri merasa yakin keputusan yang dia ambil saat menjabat sebagai Dirut IM2 sudah benar dan tidak melanggar undang-undang telekomunikasi yang ada. PK yang akan dilayangkan juga sudah dilengkapi dengan bukti baru berupa keputusan PTUN yang menyatakan bila IM2 tidak bersalah dan tidak diwajibkan membayar beaya hak pemakaian (BHP) jaringan yang seharusnya menjadi tanggungan dari Indosat sebagai perusahaan induk.
Upaya PK yang tinggal menunggu salinan putusan MA tersebut diharapkan bisa membebaskan Indar Atmanto sehingga tidak perlu ada upaya hukum lain seperti pengaduan ke arbitrase internasional yang sudah mulai dicanangkan oleh Andri.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyapa sejumlah warga yang ia lewati
Baca SelengkapnyaIdrus mengaku tidak ada persiapan khusus pada pemanggilan dirinya kali ini.
Baca SelengkapnyaCak Imin soal Putusan MK Menolak Gugatan Pilpres: Sebetulnya Tidak Mengejutkan
Baca Selengkapnyakendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaTambahan ini bahkan mencapai 7,2 juta dan akan digelontorkan bersamaan dengan benih gratis sebanyak 2 juta hektare.
Baca SelengkapnyaPeristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnya