TikTok Segera Gugat Administrasi Trump Pasca Diblokir AS
Merdeka.com - Aplikasi media sosial TikTok baru saja mengonfirmasi bahwa pihaknya bakal mengajukan gugatan terhadap Pemerintahan Trump atas perintah eksklusifnya untuk ByteDance agar melakukan divestasi operasi di AS.
Melansir The Verge, ini adalah pertamakalinya TikTok melakukan tindakan hukum.
"Meskipun kami sangat tidak setuju dengan masalah pemerintah AS, selama hampir satu tahun kami telah berusaha terlibat dengan niat baik untuk memberikan solusi yang konstruktif," ungkap juru bicara TikTok Josh Gartner.
"Justru yang kami temui adalah kurangnya proses hukum karena pemerintah tidak memperhatikan fakta dan mencoba memasukkan kontribusinya dalam negosiasi antara bisnis dan swasta," tambahnya.
"Untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak diabaikan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan lain selain menantang Perintah Eksklusif tersebut lewat sistem peradilan," tutupnya.
Trump menandatangani perintah eksklusif tersebut pada 6 Agustus, di mana transaksi dengan ByteDance akan diblokir dalam 45 hari (yang diperbaharui jadi 90 hari). Alasannya adalah keadaan darurat nasional yang terkait dengan rantai pasokan teknologi informasi dan komunikasi.
Sederhananya TikTok yang merupakan besutan perusahaan Tiongkok diduga membocorkan informasi ke pemerintah Tiongkok lewat jalur belakang. Hal inilah yang dirujuk TikTok di pernyataannya tadi dengan ketidaksetujuan.
TikTok sendiri sedang meroket popularitasnya, dengan 315 juta unduhan hanya di kuartal pertama 2020 saja.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial AWK, berusia 23 tahun. Dia ditangkap di Jember.
Baca SelengkapnyaAB memprovokasi pemakaman Lukas Enembe melalui akun TikTok bernama @presiden_ono_niha dengan jumlah pengikut lebih dari 100 ribu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan penuh kesabaran, si penjual es di tepi jalan ini tetap membuka usahanya meskipun sedang hujan deras dan sepi pembeli.
Baca SelengkapnyaMendapati orang yang ingin memborong dagangannya, ia pun merasa senang dan bahagia karena bisa pulang lebih awal.
Baca SelengkapnyaDagangan yang ia jual sepi pembeli hingga membuatnya memutar otak agar tetap bisa bertahan hidup.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2004, pertama kalinya rakyat memiliki hak suara langsung dalam menentukan siapa yang akan memimpin negeri ini.
Baca SelengkapnyaPemilik akun Tiktok yang ancam tembak Anies Baswedan dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang ITE.
Baca SelengkapnyaPermendag No.31/2023 dinilai belum tegas atur TikTok Shop.
Baca Selengkapnya