Soal Investasi Sistem Validasi IMEI, Begini Kata APSI
Merdeka.com - Hasan Aula, Ketua Umum Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), menolak berkomentar soal rekomendasi Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) kepada APSI untuk melakukan investasi sistem Equipment Identity Register (EIR) dalam proses validasi IMEI.
"Saya enggak kasih komentar ya. Itu hak ATSI untuk mengajukan ke pemerintah. Tapi kita sebagai company tentunya kita selalu sejalan dengan pemerintah punya regulasi," katanya kepada awak media.
Pihaknya juga berdalih sejauh ini telah melakukan investasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 persen untuk ponsel 4G. Investasi itu, kata Hasan, jumlahnya sangat besar.
"Semua brand handphone yang masuk ke Indonesia yang 4G harus melakukan investasi lokal karena harus memenuhi 30 persen local content dan itu juga ditanggung oleh semua brand yang masuk ke Indonesia," terangnya.
"Maksud saya kalau ATSI mengajukan itu ya silakan mereka bicara dengan pemerintah aja. Karena di industri handphone sendiri kita melakukan investasi yang besar di TKDN kan sekarang udah jalan di Indonesia," tambah dia.
Sebelumnya, ATSI keberatan terhadap permintaan pemerintah jika harus mengeluarkan investasi untuk pengadaan sistem tersebut. Investasi pengadaan sistem tersebut, idealnya harus ditanggung oleh pihak yang benar-benar mendapatkan keuntungan dari regulasi tersebut yakni pemerintah dan pihak vendor.
"Jika solusi ini (regulasi IMEI) bisa mengatasi ponsel BM, maka pemerintah menjadi yang paling diuntungkan. Pedagang yang menjual barang legal juga akan diuntungkan," jelas Wakil Ketua Umum ATSI, Merza Fachys.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buka IIMS 2024, Jokowi Minta Semua Perusahaan Otomotif Dunia Produksi Mobil Listrik di Indonesia
Jokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaDemi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO
Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran
Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMengenal Sistem Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Asas dan Tujuannya
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses demokratis yang dilakukan secara periodik di suatu negara untuk memilih wakil rakyat atau pemimpin tertentu.
Baca SelengkapnyaBeda Gaji PNS dan PNS 'Part Time', Lebih Besar Mana?
Mana lebih besar antara gaji PNS dan gaji PPPK atau biasa disebut PNS 'part time'
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca Selengkapnya