Smartfren segera blokir kartu prabayar yang tak kunjung diregistrasi
Merdeka.com - Smartfren menyebut akan memblokir nomor prabayar yang belum meregistrasikan kartunya hingga 30 April 2018. Dan mulai 1 Mei 2018, pelanggan yang belum melakukan registrasi ulang atas kartu prabayarnya, tidak bisa lagi menikmati semua layanan selulernya, kecuali untuk keperluan registrasi hingga berakhirnya masa aktif kartu prabayar tersebut.
Sementara untuk kartu prabayar baru kewajiban registrasi dengan mengirimkan NIK dan No KK yang benar dan sah melalui SMS ke 4444, website resmi https://my.smartfren.com/reg atau datang langsung ke Galeri Smartfren atau galeri mitra Smartfren, akan terus berjalan sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo tersebut.
Registrasi kartu prabayar ini dilakukan demi kenyamanan dan perlindungan para pelanggan Smartfren agar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal lainnya yang merugikan pelanggan serta memberikan kemudahan penyediaan layanan, seperti transaksi online.
Sebagaimana diatur dalam Permen Kominfo di atas, saat ini Smartfren telah melakukan tahapan pemblokiran layanan telepon dan SMS baik untuk panggilan keluar maupun panggilan masuk, serta nomor-nomor yang dilaporkan telah diregistrasikan secara tidak benar, sejumlah total lebih dari 3 juta nomor
Smartfren secara terus menerus mengingatkan untuk melakukan registrasi kartu prabayarnya secara benar dan sah, serta mengimbau kepada semua pelanggan setia Smartfren untuk secara berkala memanfaatkan fitur Cek NIK yang ada di website Smartfren, guna mengetahui apakah terdapat nomer-nomer Smartfren lainnya yang terdaftar dengan NIK miliknya.
Apabila ditemui terdapat nomor-nomor lain namun bukan milik pelanggan, maka pelanggan dapat melaporkannya kepada Smartfren untuk dinonaktifkan segera.
Diingatkan kembali bahwa untuk setiap NIK, pelanggan dapat melakukan registrasi sendiri untuk maksimum 3 nomor Smartfren. Apabila pelanggan membutuhkan lebih dari 3 nomor, maka registrasi dapat dilayani langsung di Galeri Smartfren atau galeri mitra Smartfren dengan membawa KTP dan No KK.
Bagi pelanggan yang mengalami kendala pada saat registrasi, pelanggan dapat menghubungi Call Center Smartfren atau kanal-kanal lainnya, yaitu :
888 melalui nomor smartfren021-50100000 melalui nomor telepon rumah (PSTN)08811223344 melalui nomor ponsel operator lainTwitter @smartfrencareFacebook: smartfren
Selain itu bila menemukan kendala dalam data kependudukan (ketidakcocokan data NIK dan NoKK pelanggan juga dapat menghubungi HALO DUKCAPIL.
(mdk/ara)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Simak Cara Daftarnya
Bagi calon peserta yang hendak mendaftar diharusnya membuat akun Prakerja terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaTKN soal Salam 4 Jari: Kenapa Enggak Lima Jari? Dadah Sudah Selesai
Gerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TKN Prabowo-Gibran Tegaskan Data Pertahanan Rahasia Negara: Data Nasabah dan Pasien Saja Rahasia
TKN Prabowo-Gibran mengatakan bahwa data pertahanan adalah bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaBuka Rekening BTN Kini Bisa dari Handphone, Tak Perlu ke Kantor Cabang
Nasabah dapat melakukan proses pembukaan rekening baru via Super Apps BTN Mobile di mana saja dan kapan saja, tanpa perlu datang ke Kantor Cabang.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca SelengkapnyaProses Balik Nama STNK Mobil, Lengkap dengan Syarat dan Biaya
Berikut proses balik nama STNK penting untuk diketahui. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaSyarat dan Cara Bayar Pajak, Bisa Hanya Pakai Handphone
Saat ini Anda tidak perlu datang repot-repot ke Samsat untuk membayar pajak. Anda dapat menggunakan Handphone untuk membayar pajak.
Baca Selengkapnya