RPM Satelit baru diduga muluskan BRI kuasai slot 150,5 BT
Merdeka.com - Hanya beberapa hari setelah Ketua Asosiasi Satelit Indonesia (Assi) Dani Indra menyatakan rencana pencabutan slot satelit 150,5 BT dari Indosat melanggar hukum, yaitu PM No. 13/2005 dan PM No. 37/2006 tentang Satelit, Kominfo menggelar uji publik terhadap RPM Satelit yang baru.
Menurut pengajar ICT di Universitas Multimedia Heru Sutadi, dikeluarkannya RPM tersebut diduga untuk melancarkan pencabutan slot satelit 150,5 BT dari Indosat dan selanjutnya memindahkan slot tersebut ke BRI.
Indikasinya adalah dibolehkannya penyelenggara satelit dari selain penyelenggara telekomunikasi atau instansi pemerintah sehingga makin memuluskan langkah BRI dan Kemenhan untuk mengelola slot orbit satelit tersebut.
Indikasi lainnya adalah ditegaskannya dalam aturan ini kewajiban penyelenggara satelit Indonesia untuk menyerahkan rencana pengadaan satelit kepada Menkominfo paling lambat 2 tahun sebelum berakhirnya masa pengaturan (regulatory period) filing satelit yang ditetapkan ITU.
Bila Indosat baru menyerahkan proposalnya pertengahan September berarti dianggap sudah terlambat karena filing slot 105,5 BT akan berakhir awal 2015.
Namun, menurut Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah karena memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang dalam penggunaan satelit untuk penyelenggaraan telekomunikasi dan penyelenggaraan penyiaran, maka PM No. 13/2005 dan PM No. 37/2006 perlu diganti.
"Menteri dapat mencabut hak penggunaan filing satelit Indonesia dalam hal penyelenggara satelit Indonesia melanggar ketentuan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia, dicabut izin penyelenggaraan telekomunikasinya, dinilai tidak mampu melaksanakan rencana pemanfaatan filing satelit berdasarkan hasil evaluasi oleh tim, atau dihapus (suppressed) filing satelitnya oleh ITU," tegasnya.
Hak penggunaan filing satelit Indonesia yang telah dicabut, tambahnya, dapat diberikan kepada penyelenggara satelit Indonesia lainnya atau calon penyelenggara satelit Indonesia setelah melalui proses evaluasi atau seleksi yang dilaksanakan oleh tim.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Telkom Akan Luncurkan Satelit HTS pada Pertengahan Februari
Memiliki kapasitas 32 Gbps dengan frekuensi C-band dan Ku-band, satelit Telkom akan menempati slot orbit 113 BT.
Baca SelengkapnyaIndonesia Bangga! Satelit Telekomunikasi Milik Telkom Segera Meluncur
Satelit Merah Putih 2 ini akan menjadi tolak ukur perkembangan digitalisasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaBAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ilmuwan Ciptakan CD Bisa Simpan 14.000 Film Resolusi 4K, Pembuatannya Sampai Bertahun-tahun
Ilmuwan menciptakan sebuah cakram optik dengan kapasitas penyimpanan sebesar 1,6 petabit (Pb) alias 200 terabita (TB) alias 200.000 gigabita (GB).
Baca SelengkapnyaSatelit Merah Putih 2 Pakai Teknologi High Throughput Satellite Sukses Mengangkasa, Ini Keunggulannya
Ini keunggulan dari satelit Merah Putih 2 dengan memakai teknologi terbaru.
Baca SelengkapnyaIni Keunggulan Satelit Orbit Rendah untuk Internet
Satelit orbit rendah kini sedang ramai diperbincangkan, khususnya untuk mendistribusikan sinyal internet.
Baca SelengkapnyaSamsat Digital Pertama di Indonesia: Bayar Pajak dan Perpanjang STNK Tak Perlu Turun dari Mobil, Cuma Butuh 15 Menit
Dengan adanya Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Aan berharap program serupa juga dikembangkan di Samsat seluruh wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaEkonomi Sirkular Jadi Solusi Persoalan Sampah di Indonesia, Begini Skemanya
Untuk mengumpulkan lebih banyak sampah plastik dan menjangkau lebih banyak pengepul, RBU telah memiliki satelit atau cabang.
Baca SelengkapnyaPeluncuran Satelit Merah Putih 2: Lengkapi Jajaran Satelit Telkom di Langit Indonesia
Laporan langsung Pemimpin Redaksi Merdeka.com, Darojatun di Florida, Amerika Serikat.
Baca Selengkapnya