Robin Hood dunia maya terancam bui
Merdeka.com - Robin Hood dunia maya, Jeremy Hammond, nampaknya harus menjalani beberapa tahun kehidupannya di balik jeruji besi. Hal ini setelah dirinya dinyatakan bersalah terkait kasus peretasan yang merugikan jutaan orang.
Seperti yang dilansir oleh Huffington Post (28/5), anggota dari Hacktivist Anonymous ini diduga telah meretas beberapa firma intelijen dan situs. Akibatnya, data mengenai surat elektronik dan kartu kredit dari sekitar satu juta orang raib dan tak diketahui keberadaannya.
Pria berusia 28 tahun ini sendiri memang mengakui keterlibatannya dalam kegiatan ini. Dikatakannya, aksi ini sudah mulai dilakukan sejak akhir 2011 silam dengan menyerang jaringan Stratfor Global Intelligence Service.
Dalam gugatan jaksa di pengadilan, Hammond sendiri dituntut hukuman 30 tahun penjara. Namun, dengan pengakuannya ini, dakwaan bisa dikurangi hingga sepuluh tahun jika disetujui oleh hakim pada 6 September mendatang.
Meskipun mengakui perbuatannya, Hammond sendiri tak menganggap apa yang dilakukannya merupakan sebuah kesalahan. menurutnya, ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada semua orang mengenai sistem perbankan dan perkreditan yang dilaksanakan di AS.
"Saya melakukan hal ini karena percaya masyarakat memiliki hak untuk mengetahui apa yang pemerintah dan perusahaan lakukan di balik layar. Saya melakukan apa yang saya percayai benar," kata Hammond waktu itu.
Menanggapi hal ini, jaksa federal sendiri mengambil sudut pandang lain. Menurut mereka, Hammond tak ubahnya pelaku kejahatan cyber lainnya yang pernah ditangkap.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Bagi-Bagi Uang Rp50 Juta dalam Rangka Pensiun
Beredar informasi Jokowi akan memberikan bantuan sosial tunai senilai Rp50 juta dalam rangka pensiun sebagai Presiden
Baca SelengkapnyaPedagang Meninggal Dunia saat Kampanye Akbar AMIN di JIS, Diduga Kelelahan
Agus Rohendi tetap berjualan meski mengeluh sakit di bagian dada, demi mencari rezeki.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca Selengkapnya15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal
Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks
Baca SelengkapnyaIsu Ahok ‘Kuda Putih’ Jokowi, Ganjar: Dia Teman Saya, Sudah Lama Bersama
Ganjar menegaskan, Ahok adalah temannya yang sudah lama dikenal secara baik.
Baca SelengkapnyaMuhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi
Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.
Baca SelengkapnyaBerlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat
Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.
Baca Selengkapnya