eFishery, perusahaan rintisan teknologi akuakultur yang pernah menyandang status unicorn, kini menghadapi krisis besar. Perusahaan yang berbasis di Bandung ini disorot publik akibat dugaan manipulasi laporan keuangan dan penahanan pendirinya. Kondisi ini juga diikuti dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan yang signifikan.
Skandal ini terungkap pada akhir tahun 2024 setelah investigasi oleh investor menemukan indikasi penggelembungan pendapatan. Penahanan pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, dilakukan oleh Bareskrim Polri pada Juli 2025. Peristiwa ini mengguncang ekosistem startup di Indonesia dan Asia Tenggara.
Berawal dari inovasi smart feeder untuk budidaya ikan, eFishery tumbuh pesat hingga mencapai valuasi miliaran dolar. Namun, temuan audit forensik menunjukkan adanya laporan keuangan ganda dan aset fiktif. Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi tata kelola perusahaan rintisan.
Advertisement
Sejarah Berdiri dan Perkembangan eFishery
eFishery didirikan pada 8 Oktober 2013 oleh Gibran Huzaifah Amsi El Farizy, Muhammad Ihsan Akhirulsyah, dan Chrisna Aditya di Bandung. Ide awalnya muncul dari pengalaman Gibran sebagai peternak lele saat masih mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia menyadari tingginya biaya pakan dan inefisiensi dalam budidaya ikan.
Pada tahun 2012, Gibran menciptakan prototipe smart feeder berbasis Internet of Things (IoT). Perangkat ini diklaim mampu menghemat biaya pakan hingga 28% dan meningkatkan produktivitas pembudidaya. Produk pertama, eFisheryFeeder, mulai dipasarkan kepada pemilik kolam ikan skala besar dan menengah pada tahun 2014.
Perusahaan ini berkembang pesat dan menarik perhatian investor. Pada 2015, eFishery menerima hibah sebesar Rp 1,5 miliar dari Bank Mandiri dan pendanaan awal dari Aqua-Spark serta Ideasource. Inovasi terus berlanjut dengan peluncuran eFisheryFeeder Udang (2017) dan eFisheryFresh (2018) untuk distribusi ikan budidaya.
eFishery juga meluncurkan program pembiayaan Kabayan (Kasih, Bayar Nanti) pada 2019 untuk mempermudah akses modal bagi pembudidaya. Pada Januari 2022, mereka mengumumkan pendanaan Seri C senilai $90 juta. Puncaknya, Mei 2023, eFishery mencapai status unicorn dengan valuasi US$1,3 miliar setelah pendanaan Seri D.
Advertisement
Skandal Keuangan dan Dugaan Manipulasi Laporan
Pada akhir 2024, eFishery mulai menjadi sorotan publik akibat dugaan penyelewengan dana internal dan manipulasi laporan keuangan. Investigasi yang dilakukan oleh investor menemukan indikasi penggelembungan pendapatan hingga miliaran rupiah. Audit forensik oleh FTI Consulting Singapore mengungkap beberapa temuan kunci.
Salah satu temuan adalah penggelembungan pendapatan, di mana laporan eksternal menunjukkan pendapatan 4,8 kali lebih besar dari realitas. Misalnya, pada sembilan bulan pertama 2024, eFishery mengklaim pendapatan US$752 juta, padahal kenyataannya hanya US$157 juta. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak 2018.
Perusahaan juga melaporkan keuntungan US$16 juta, padahal sebenarnya mengalami kerugian US$35,4 juta. Selain itu, klaim 400.000 unit smart feeder ternyata hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi. Audit internal mengungkapkan adanya dua laporan keuangan, satu untuk internal dan satu lagi yang dipalsukan untuk eksternal (investor, auditor, dan bank).
Dugaan adanya perusahaan cangkang juga muncul, digunakan untuk memanipulasi pendapatan dan pengeluaran. Patrick Sugito Walujo, pendiri Northstar Group dan investor awal eFishery, menyatakan penyelewengan dana ini mungkin telah terjadi secara sistematis sejak 2018. Manipulasi ini bertujuan membuat eFishery terlihat lebih menjanjikan dan menarik investor.
Advertisement
Dampak dan Konsekuensi Hukum
Akibat temuan ini, pada Desember 2024, Gibran Huzaifah dicopot dari jabatannya sebagai CEO. Ia digantikan oleh Adhy Wibisono sebagai CEO interim, sementara Chrisna Aditya (CPO) diberhentikan sementara. FTI Consulting ditunjuk sebagai manajemen sementara untuk meninjau bisnis dan mengambil alih manajemen perusahaan.
Skandal ini berdampak besar pada operasional dan reputasi eFishery. Beberapa investor dilaporkan mulai menarik dukungan mereka, menunjukkan hilangnya kepercayaan. FTI Consulting menilai eFishery sudah tidak layak secara komersial dalam bentuknya yang sekarang.
Investor diperkirakan hanya akan mendapatkan kurang dari 10% dari modal yang diinvestasikan. Pada 31 Juli 2025, Bareskrim Polri menahan Gibran Huzaifah. Dua mantan eksekutif lainnya, Angga Hardian Raditya (Wakil Presiden eFishery) dan Andri Yadi (Wakil Presiden Pembiayaan Budidaya), juga turut ditahan.
Penahanan ini terkait dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggelapan dana investasi. Nilai penggelapan dana investasi yang diselidiki Bareskrim Polri mencapai Rp15 miliar. Kasus eFishery ini telah mengguncang ekosistem startup di Asia Tenggara dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.
Advertisement
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Massal
Di tengah krisis ini, eFishery juga melakukan PHK massal terhadap karyawannya. Pada Januari 2025, perusahaan memberhentikan 100 karyawan. Kemudian pada Februari 2025, dikabarkan kembali melakukan PHK terhadap 300 karyawan.
Informasi internal menyebutkan bahwa eFishery telah memangkas hingga 90% sampai 98% dari total 1.500 karyawannya. Operasional perusahaan dilaporkan telah berhenti sejak Desember 2024. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi para pekerja.
Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN) mengungkapkan dugaan terkait PHK massal. Mereka menduga penutupan operasional ini berkaitan dengan upaya perusahaan menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini menambah daftar masalah yang dihadapi eFishery.
Kasus eFishery ini telah mengguncang ekosistem startup di Asia Tenggara. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor. Mereka kini menjadi lebih selektif dalam memberikan pendanaan kepada perusahaan rintisan.
Terbaru, penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah. Penahanan itu dilakukan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penggelapan dana yang terjadi 2024.
Selain Gibran, polisi juga melakukan penahanan terhadap dua orang lainnya yang diduga terkait atas perkara tersebut.
"Gibran Huzaifah, Amsi El Farizy, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi Dalam perkara E Fishery," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.