Penjual di toko online tak perlu ditarik pajak terlebih dahulu
Merdeka.com - Tak bisa dimungkiri, masih banyak masyarakat yang menjual barang dagangannya melalui media sosial. Kebanyakan dari mereka memilih menjual di media sosial lantaran aman tak dikenakan pajak daripada di e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, dan lain sebagainya.
Hal ini sepatutnya menjadi perhatian pemerintah untuk menahan para penjual di toko online dikenakan pajak terlebih dahulu. Sebab, itu akan berdampak pula terhadap pelaku e-commerce. Tak mustahil akan terjadi perpindahan jualan barang dagangan dari marketplace ke media sosial.
"Akan ada potensi migrasi kalau seperti itu," kata pendiri sekaligus CEO Bukalapak, Achmad Zaky kepada awak media usia menjadi pembicara di ajang Tech in Asia, Jakarta, Rabu (1/11).
Dia menyarankan kepada pemerintah untuk mendukung terlebih dahulu para penjual online untuk menjajakan barangannya di marketplace. Sebab bila ingin adil, seharusnya, para pedagang yang berjualan di media sosial juga harus membayar pajak.
"Facebook juga mesti sama dong. Soalnya, orang banyak yang jualan di Facebook dan Instagram juga kan. Kalau kita kena tax sementara di sana gak, ya banyak orang yang jualan di sana dong. Buat pemerintah sendiri, nge-track itu malah sulit," jelasnya.
"Makanya, dukung kita dululah sampai full. Sampai orang yang jualan di media sosial itu gak akan ada lagi. Sampai beberapa tahun, barulah oke kita bicara soal pajak," tambahnya.
Suatu saat nanti, kata dia, bila dukungan itu telah dilakukan dengan penuh, maka pemerintah juga bisa mengoleksi pajak menggunakan platform seperti Bukalapak. Cara tersebut pun menguntungkan pemerintah kelak. Sebagaimana diketahui, nantinya pada tahun 2020, transaksi jual beli di sektor e-commerce bahkan bisa menembus USD 130 miliar.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaJika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Mei 2024, Tokopedia menaikkan biaya layanan atau biaya admin yang dibebankan kepada pedagang sebagai mitra kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaBerikut momen bocah borong semua jajanan leker agar penjual bisa pulang cepat dan minta pelukan.
Baca SelengkapnyaSelama ini pelaku industri digital seperti anggota idEA patuh pada aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSimak kisah pilu seorang kakek penjual tangga bambu keliling yang sudah satu bulan berjualan tak laku.
Baca SelengkapnyaAturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnya