Pengamat minta pemerintah tindak tegas operator yang bersalah
Merdeka.com - Pengamat telekomunikasi dari ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan pemerintah harus meminta pertanggungjawaban atas tindakan dua operator telekomunikasi dalam melakukan aktivitas promosi mereka. Kedua operator telekomunikasi itu adalah Indosat Ooredoo dan Telkomsel. Keduanya dianggap tak beretika dalam konteks pemasaran.
"Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) atau Menkominfo harus meminta pertanggungjawaban operator yang tidak mengindahkan etika dalam pemasarannya. Agar ada efek jera, siapapun operator, yang bersalah, harus tegas diberikan peringatan," ujarnya kepada Merdeka.com melalui pesan singkat, Selasa (21/06).
Menurutnya, tidak pantas jika dua operator telekomunikasi ternama di Indonesia bersaing tak sehat dengan cara menyerang satu yang lainnya dalam aktivitas promosinya. Sudah sepantasnya, jika ketika persaingan makin ketat, kesantunan justru harus ditegakkan.
"Soal iklan atau pemasaran below the line, hendaknya tidak menggunakan kata atau kalimat yg menyerang operator lain, sebab yg terjadi antaroperator akan saling serang. Industri telekomunikasi tetap harus mengedepankan kesantunan dan promosi bermartabat," jelasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh pemerhati telekomunikasi, Nonot Harsono. Menurutnya, aksi borong Simcard Indosat oleh Telkomsel sudah melanggar aturan yang ada. Aturan itu tertuang pada pasal 19 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Dalam pasal tersebut tertulis, jika pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
"Aksi borong simcard Indosat Ooredoo oleh Telkomsel melanggar pasal 19 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Jadi ada dua isu dalam 'perang' Indosat Ooredoo vs Telkomsel. Yang pertama soal bahasa promosi yang saling ejek dan kedua perilaku penguasaan pasar yang terlarang," terangnya.
Sebelumnya, berita ini mencuat karena disebabkan foto yang menampilkan iklan perang tarif operator di Indonesia. Sejumlah foto yang menampilkan orang-orang memegang spanduk berisi pesan bahwa tarif promo Indosat Ooredoo lebih murah yakni Rp 1 detik ke semua operator. Iklan tersebut menyeret nama Telkomsel sebagai pesaingnya. Sontak, industri telekomunikasi digegerkan dengan berita seputar perang tarif.
"Mau kirim pesan bahwa kondisi kompetisi tidak sebaik apa yang dibicarakan selama ini. Sekarang mereka fight interkoneksi. Terus fight mau gagalin netco," jelas CEO Indosat Ooredoo, Alexander Rusli, kepada Merdeka.com melalui pesan singkat belum lama ini.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya