Penetapan tingkat komponen dalam negeri sedang masa proses
Merdeka.com - Untuk memberikan nilai tambah pada sebuah produk, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan menetapkan Peraturan Menkominfo (PM) yang terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Diakui oleh Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) M. Budi Setiawan, pada acara Breakfast Meeting Menteri Kominfo bersama Stakeholders Kementerian Kominfo di Jakarta, peraturan itu sedang dalam proses ditetapkan oleh menteri.
Nantinya, di dalam PM tersebut mengatur tentang TKDN yang harus dipenuhi oleh para Vendor Pembuat Alat dan Perangkat hingga Januari 2017. Adapun TKDN yang harus dipenuhi adalah Telekomunikasi 20% bagi Subscriber Station (SS) dan 30% bagi Base Station (BS).
Mengenai vendor yang menyatakan kesanggupannya adalah Evercoss, Mito, Polytron, Panggung Elektronik, LG, Samsung, Blackberry dan Nokia Siemens Network.
(mdk/dzm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tahapan Pemilu 2024 dari Penyusunan Peraturan hingga Pengucapan Sumpah
Tahapan pemilu menjadi inti dari proses demokrasi ini, yang secara menyeluruh melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan terstruktur.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaPahami Fase Apa yang Paling Menantang Ketika Anda Belajar Regulasi Diri, Begini Teorinya
Berikut pemahaman fase apa yang paling menantang ketika Anda belajar regulasi diri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pemilu 1955 Bertujuan untuk Dua Hal, Simak Penjelasannya
Pemilu 1955 merupakan pemilu pertama yang diselenggarakan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJenis Jenis Proses Produksi yang Penting Diketahui, Berikut Pengertiannya
Merdeka.com merangkum tentang jenis-jenis proses produksi dan pengertiannya yang perlu Anda ketahui.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca Selengkapnya