Orang Indonesia suka metode pembayaran online yang tak ribet
Merdeka.com - Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sejatinya masyarakat Indonesia suka berbelanja. Namun ketika dihadapkan dengan belanja online, terkadang mereka masih kebingungan dalam metode pembayarannya. Dia pun meyakini jika di kemudian hari sudah ditemukan metode pembayaran yang cocok untuk budaya di Indonesia, maka transaksi dari belanja online otomatis akan jauh semakin meningkat.
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini bercerita saat awal mula ring back tone (RBT) booming. Semua orang pesimis terutama para pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas lagu itu. Mereka khawatir jika orang Indonesia tak mau membayar biaya dari RBT tersebut. Namun, kekhawatiran itu dia patahkan setelah ada data dari industri RBT yang menyatakan orang-orang Indonesia mau membayar biaya RBT.
"Ingat gak kalau dulu kita pernah beli RBT? Waktu itu saya pernah berargumentasi dengan para pemegang HKI lagu-lagu. Mereka menganggap bahwa orang Indonesia kalau beli lagu gak mau bayar dan inginnya download gratisan. Saya patahkan hal itu dengan membuka data industri RBT. Ternyata kan orang Indonesia mau bayar kok," jelasnya kepada awak media saat ditemui di acara Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (22/11).
"Ini artinya, orang Indonesia mau bayar asal dengan metode pembayaran yang gampang. Kalau RBT itu kan model pembayarannya bisa potong pulsa juga. Jadi memang kebanyakan orang Indonesia gak suka yang ribet," tambah pria yang akrab disapa Semmy itu.
Oleh sebab itu, dilanjutkannya, metode pembayaran yang pas bagi masyarakat Indonesia ke depannya mutlak dipikirkan. Dia pun tak menutup kemungkinan manakala Financial Technology (FinTech) bisa menjadi alat pembayaran yang cocok untuk orang Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan akan meningkatkan menjadi 75 persen orang dewasa (usia 15 tahun ke atas) memiliki rekening di bank pada tahun 2020. Saat ini dikatakannya baru mencapai 36 persen.
"Nanti ketika sudah mencapai 75 persen peluang akan semakin besar. Transaksi-transaksi akan terjadi secara online,” terangnya.
Meski masih ada kendala dalam soal metode pembayaran belanja online, Semmy mengungkapkan optimis jika target transaksi e-commerce USD 130 miliar pada tahun 2020 bisa tercapai. Bahkan dia menyebutkan akan melebihi target yang telah ditentukan. Dia beralasan
Melihat kondisi seperti ini, perusahaan riset IDC justru tak sependapat. Berdasarkan hasil riset terbarunya, memperkirakan jika target yang ditentukan tak bisa tercapai. Pasalnya, sampai akhir tahun 2016 diproyeksikan transaksi e-commerce di Indonesia baru menyentuh angka USD 651,7 juta. Maka dari itu, pada tahun 2020 nilai transaksi e-commerce hanya mampu meraih USD 1,8 miliar.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembayaran merupakan salah satu kegiatan yang selalu dilakukan dalam setiap kegiatan konsumsi. Dan prabayar adalah salah satu cara yang umum dilakukan.
Baca SelengkapnyaBlibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaMang Ade menjadi salah satu pedagang kuliner yang menawarkan kemudahan pembayaran lewat QRIS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaAdapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaSyarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca Selengkapnya