Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orang Indonesia suka metode pembayaran online yang tak ribet

Orang Indonesia suka metode pembayaran online yang tak ribet Ilustrasi Online Shop. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan, sejatinya masyarakat Indonesia suka berbelanja. Namun ketika dihadapkan dengan belanja online, terkadang mereka masih kebingungan dalam metode pembayarannya. Dia pun meyakini jika di kemudian hari sudah ditemukan metode pembayaran yang cocok untuk budaya di Indonesia, maka transaksi dari belanja online otomatis akan jauh semakin meningkat.

Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) ini bercerita saat awal mula ring back tone (RBT) booming. Semua orang pesimis terutama para pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas lagu itu. Mereka khawatir jika orang Indonesia tak mau membayar biaya dari RBT tersebut. Namun, kekhawatiran itu dia patahkan setelah ada data dari industri RBT yang menyatakan orang-orang Indonesia mau membayar biaya RBT.

"Ingat gak kalau dulu kita pernah beli RBT? Waktu itu saya pernah berargumentasi dengan para pemegang HKI lagu-lagu. Mereka menganggap bahwa orang Indonesia kalau beli lagu gak mau bayar dan inginnya download gratisan. Saya patahkan hal itu dengan membuka data industri RBT. Ternyata kan orang Indonesia mau bayar kok," jelasnya kepada awak media saat ditemui di acara Indonesia Internet Expo & Summit (IIXS) 2016 di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (22/11).

"Ini artinya, orang Indonesia mau bayar asal dengan metode pembayaran yang gampang. Kalau RBT itu kan model pembayarannya bisa potong pulsa juga. Jadi memang kebanyakan orang Indonesia gak suka yang ribet," tambah pria yang akrab disapa Semmy itu.

Oleh sebab itu, dilanjutkannya, metode pembayaran yang pas bagi masyarakat Indonesia ke depannya mutlak dipikirkan. Dia pun tak menutup kemungkinan manakala Financial Technology (FinTech) bisa menjadi alat pembayaran yang cocok untuk orang Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan akan meningkatkan menjadi 75 persen orang dewasa (usia 15 tahun ke atas) memiliki rekening di bank pada tahun 2020. Saat ini dikatakannya baru mencapai 36 persen.

"Nanti ketika sudah mencapai 75 persen peluang akan semakin besar. Transaksi-transaksi akan terjadi secara online,” terangnya.

Meski masih ada kendala dalam soal metode pembayaran belanja online, Semmy mengungkapkan optimis jika target transaksi e-commerce USD 130 miliar pada tahun 2020 bisa tercapai. Bahkan dia menyebutkan akan melebihi target yang telah ditentukan. Dia beralasan

Melihat kondisi seperti ini, perusahaan riset IDC justru tak sependapat. Berdasarkan hasil riset terbarunya, memperkirakan jika target yang ditentukan tak bisa tercapai. Pasalnya, sampai akhir tahun 2016 diproyeksikan transaksi e-commerce di Indonesia baru menyentuh angka USD 651,7 juta. Maka dari itu, pada tahun 2020 nilai transaksi e-commerce hanya mampu meraih USD 1,8 miliar.

(mdk/idc)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabayar adalah Pembayaran di Awal, Kenali Kelebihan dan Perbedaannya dengan Pasca Bayar
Prabayar adalah Pembayaran di Awal, Kenali Kelebihan dan Perbedaannya dengan Pasca Bayar

Pembayaran merupakan salah satu kegiatan yang selalu dilakukan dalam setiap kegiatan konsumsi. Dan prabayar adalah salah satu cara yang umum dilakukan.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Pembayaran Digital Favorit Pegawai Kantoran, Warung Jus Mang Ade Laris Manis Pakai QRIS BRI
Pembayaran Digital Favorit Pegawai Kantoran, Warung Jus Mang Ade Laris Manis Pakai QRIS BRI

Mang Ade menjadi salah satu pedagang kuliner yang menawarkan kemudahan pembayaran lewat QRIS.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya

Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya