Merger XL-Axis terganjal DPR?
Merdeka.com - PT XL Axiata nampaknya masih harus menunda kegembiraannya untuk meminang Axis, meski berbagai program pemasaran dan penggunaan infrastruktur bersama sudah mulai dilakukan. Bukan hanya itu, SDM nya pun sudah mulai saling bersinergi satu sama lain.
Adalah DPR, yang menjadi penghalang perkawinan XL dan Axis, meski sejumlah pihak seperti Kominfo dan Bapepam sudah menyatakan persetujuannya. Kedua mempelai juga belum mendapatkan persetujuan KPPU, lembaga yang berwenang menangani soal persaingan dan monopoli.
Rencana merger XL Axiata dan AXIS Telekom Indonesia yang hanya tinggal menanti keputusan KPPU, menjadi makin kompleks, setelah DPR pun ikut bersuara mengenai rencana yang menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika baik bagi industri dan akan menambah pendapatan negara ini.
Bahkan lembaga perwakilan rakyat yang terhormat itu berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) yang tentunya akan bekerja cukup lama yang membuat terlunta-luntanya proses merger.
Menurut beberapa Anggota Dewan, persoalan ini perlu dibahas serius dan dibentuk Panja Pengawasan Frekuensi.
Untuk membahas soal merger, Komisi I DPR pun mengundang tujuh operator yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR Jakarta, adalah Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, Axis Indonesia, IM2, dan Hutchinson.
Dalam RDP yang dipimpin oleh politisi dari Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, anggota Komisi I DPR RI mengingatkan seluruh operator bahwa frekuensi adalah adalah aset negara dan merupakan sumber daya terbatas, yang manfaat terbesarnya adalah untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas masyarakat. “Bukan sekadar potensi bisnis semata demi meraih keuntungan,” kata Ramadhan.
Adapun, menurut politisi PAN Chandra Tirta Wijaya, pengalokasian frekuensi harus sesuai regulasi. “Karena bersifat terbatas maka pengalokasiannya harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan,” kata Chandra.
Pendapat Chandra senada denga pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian yang juga Ketua Umum PAN, yang menginginkan frekuensi diberikan pada perusahaan nasional.
Ditambahkan chandra, sesuai ketentuan modern lisencing yang mengikat, operator diberikan frekuensi, namun wajib membangun jaringan hingga ke seluruh wilayah Indonesia, agar masyarakat termasuk di wilayah terpencil, daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah NKRI dapat menikmati layanan selular secara merata.
Mengenai rencana merger, DPR tidak mempermasalahkan aksi korporasi semacam merger atau akuisi, karena hal itu merupakan wujud konsolidasi untuk memperkuat pasar. Namun begitu, DPR mengingatkan agar merger atau akuisi tidak bertentangan dengan regulasi yang menjadi payung hukumnya.
(mdk/nvl)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Operasional dan ekosistem kelembagaan koperasi sudah lama tidak dibenahi, meskipun koperasi dianggap sebagai pilar perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan Jakarta akan menjadi wilayah aglomerasi sudah dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar sejak April 2022
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaPelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKorlantas menjelaskan persiapan mudik balik Lebaran 2024 mencapai 98 persen.
Baca Selengkapnya