Mekari Dukung Digitalisasi Pelayanan Pajak di Indonesia
Merdeka.com - Penanganan wabah Covid-19 yang terjadi saat ini di Indonesia dan dampaknya bagi dunia usaha menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berbagai stimulus diberikan pemerintah termasuk beragam stimulus pajak mulai dari penurunan tarif PPh badan hingga relaksasi restitusi PPN. Dunia usaha diimbau untuk memanfaatkan segala fasilitas yang tersedia untuk membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah pandemi ini.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa dengan reformasi perpajakan tersebut, dan formulasi kebijakan ekonomi dan fiskal yang tepat, pihaknya optimis kinerja sistem perpajakan akan meningkat kembali ke level sebelum pandemi bahkan melampaui level tersebut.
"Kondisi masyarakat kita yang semakin melek teknologi digital termasuk perubahan mendadak ke gaya hidup online akibat wabah Covid-19 menunjukkan bahwa arah yang ditempuh DJP untuk memanfaatkan teknologi digital sudah tepat. Masyarakat dan Wajib Pajak juga menyambut positif berbagai kebijakan pemanfaatan teknologi digital karena semakin memudahkan mereka untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka," kata Suryo.
Untuk itu, Mekari, sebagai perusahaan software as a service (SaaS), berkomitmen untuk turut berkontribusi membangun digitalisasi perpajakan Indonesia dan melakukan edukasi terkait kesadaran pajak perseorangan ataupun bisnis melalui produk Klikpajak, yaitu penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) resmi dan terdaftar di DJP.
"Sejak 2018, Mekari melalui produk Klikpajak telah menjadi mitra resmi dari DJP untuk membantu para pengusaha khususnya pemilik UKM, dalam mengurus pelaporan, melakukan billing dan pembayaran pajak dengan lebih mudah dan simpel. Dengan kemudahan akses yang ditawarkan oleh Klikpajak, kami harap bisa membantu DJP melepaskan stigma negatif terkait proses pelaporan pajak sehingga kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya semakin meningkat," ujar Suwandi Soh, CEO Mekari dalam keterangan persnya, Rabu (15/7).
Klikpajak
Klikpajak merupakan sebuah aplikasi pengelolaan pajak berbasis online untuk pribadi maupun bisnis. Dengan kondisi saat ini dimana pelayanan pajak offline dibatasi oleh DJP sementara waktu, pengurusan pajak secara online menjadi solusi utama bagi Wajib Pajak untuk membayarkan kewajiban pajaknya dengan tepat waktu.
"Momen Hari Pajak ini bisa menjadi momen kita bersama untuk semakin gencar mengedukasi para Wajib Pajak atas inovasi digital yang telah dilakukan DJP dan kehadiran PJAP sebagai mitra strategis yang bisa membantu Wajib Pajak perseorangan ataupun bisnis. Klikpajak sendiri telah melakukannya melalui seminar atau webinar, namun kedepannya kolaborasi edukatif dengan DJP sangat diharapkan. Inovasi digital dalam pengurusan pajak merupakan terobosan yang relevan saat ini," jelas Suwandi.
Lalu, fitur lengkap pelayanan pajak online apa saja yang telah hadir di Klikpajak dan bisa membantu Wajib Pajak mengurus pelaporan pajaknya secara efisien? Wajib Pajak bisa melakukan beberapa hal di bawah ini:
1. e-Billing Klikpajak
Fitur e-Billing Klikpajak memungkinkan Wajib Pajak menerbitkan ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis. Arsip riwayat Surat Setoran Pajak (SSP) dan ID Billing dengan aman tersimpan sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan.
2. e-Faktur Klikpajak
Fitur e-Faktur Klikpajak memudahkan Wajib Pajak untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran, hingga Faktur Pajak Retur secara online tanpa perlu ada instalasi software.
3. e-Filing Klikpajak
Wajib Pajak bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan mudah melalui fitur e-Filing Klikpajak dan mengaksesnya secara gratis selamanya dalam jumlah jumlah tak terbatas. Klikpajak juga memberikan Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Badan dengan e-Filing Klikpajak, cukup upload CSV formulir SPT 1771 dan PDF yang dibutuhkan. Sedangkan untuk lapor SPT Masa di setiap bulannya, hanya perlu melampirkan CSV dan PDF dari perusahaan dan riwayat pelaporan setiap tahunnya dapat tersimpan dengan aman di Klikpajak.
Selain ketiga fitur tersebut, Klikpajak juga akan merilis fitur e-Bupot dalam waktu dekat. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan serta membuat dan melaporkan SPT Masa PPh 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Hingga saat ini, Klikpajak memiliki lebih dari 50.000 pengguna yang telah dimudahkan dalam pengurusan pajak secara online dengan mudah, praktis dan aman karena Klikpajak telah tersertifikasi ISO27001 atas keamanan informasi.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jubir TKN Sindir Slepetonomics Cak Imin: Lebih Akademik Hilirisasi Digital Milik Mas Gibran
Dahnil menjelaskan bahwa hilirisasi digital adalah penggunaan device bahkan hingga ke jaringan yang akan dibuat oleh putra-putri Indonesia.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Dulang Prestasi di Awal Tahun 2024
BPJS Kesehatan terus berupaya dalam menyesuaikan kebutuhan zaman melalui kehadiran inovasi berbasis digital.
Baca SelengkapnyaCurhat Perajin Ukiran Jepara ke Ganjar Agar Dapat Kemudahan Modal Usaha
Ada banyak hal dinilai para perajin perlu mendapat perhatian, di antaranya akses permodalan karena selama ini perajin hanya mengandalkan bantuan modal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster
Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.
Baca SelengkapnyaPajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jokowi Bangun Jalan Tol Pelayanan Publik, Apa Itu?
Setidaknya, ada beberapa langkah penting yang menjadi panduan transformasi digital layanan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Bentuk Samsat Digital Pertama di Indonesia, Simak Keunggulannya
"Dengan digitalisasi Samsat ini, pelayanan masyarakat dimudahkan, tidak perlu turun lagi mengantri," kata Irjen Aan
Baca SelengkapnyaJokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnya