Masa Tenang, Media Sosial Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan media sosial tidak boleh menayangkan iklan berbayar di masa tenang kampanye pada 14 - 16 April 2019. Di luar dari itu, percakapan mengenai kampanye Pilpres 2019 boleh dilakukan.
Hal ini diputuskan dalam rapat koordinasi Kemkominfo bersama Bawaslu dan perwakilan media sosial. Media sosial yang hadir adalah Facebook, Twitter, Google, Bigo Live. Live Me, dan Kwai Go.
"Berdasarkan rapat koordinasi tadi, semua platform sepakat untuk tidak menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Hal ini berlaku untuk peserta Pemilu, tim pendukung resmi, dan pendukung," jelas Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di kantor Kemkominfo, Senin (25/3), kemarin.
Ia berharap ketentuan ini akan membuat hari H Pemilu pada 17 April mendatang berjalan dengan baik.
Lebih lanjut, Rahmat menegaskan ketentuan ini hanya berlaku untuk iklan berbayar di media sosial. Warganet, katanya, tetap boleh berbincang seperti biasa, termasuk jika membicarakan soal Pemilu 2019.
"Iklan berbayarnya dilarang, tapi unggahan lain seperti percakapan boleh karena itu adalah kebebasan yang sudah dilindungi Undang-Undang," sambung Rahmat.
Sementara itu, Dirjen Aptika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, pemerintah akan menindak tegas media sosial yang menayangkan iklan kampanye di masa tenang. Bahkan tak menutup kemungkinan untuk menutup layanan mereka.
"Kalau ada iklan yang lolos, maka harus langsung dihapus. Kalau tidak, nanti akan ada sanksi, sanksi administrasi sampai penutupan," ujarnya.
Selain itu, Kemkominfo akan tetap memantau berita hoaks yang beredar, termasuk terkait kampanye. Untuk hal ini, kata Semuel, penindakannya tetap sama seperti cara Kemkominfo selama ini menindak konten hoaks di ranah internet.
"Untuk hoaks itu, kami akan melakukan tindakan seperti biasa. Kami akan pantau terus ranah digital," tuturnya.
Reporter: Andina Librianty
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa Tenang Pemilu Berapa Hari? Ketahui Jadwal dan Larangannya
Masa tenang pemilu adalah periode waktu yang ditetapkan sebelum hari pemungutan suara di mana semua kegiatan kampanye dan propaganda terkait pemilu.
Baca SelengkapnyaMedia Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaKampanye di Media Sosial Saat Masa Tenang Pemilu Dilarang, Bawaslu akan Gelar Patroli Siber
Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tetesan Air Mata Cak Imin Sambut Pelukan Anies Baswedan saat Tutup Kampanye di JIS
Kampanye akbar terakhir digelar hari ini jelang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKisah B.M. Diah, Tokoh Pers yang Menyelamatkan Naskah Teks Proklamasi dari Tempat Sampah
Dengan insting jurnalistiknya, B.M. Diah memutuskan untuk memungut kembali naskah teks proklamasi yang asli dari tempat sampah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaHari Pers Nasional 2024, Ini Pesan Kaesang untuk Pemilik Media
Kaesang berharap pers Indonesia semakin independen dalam mengedukasi masyarakat dengan beragam pemberitaan.
Baca SelengkapnyaPertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan
Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.
Baca SelengkapnyaBlusukan ke Brebres, Ganjar Minta Warga Bijak Pakai Media Sosial
"Yang suka bermedsos tolong kalimatnya yang baik ya," pesan Ganjar
Baca Selengkapnya