MA kabulkan judicial review, Tifatul ngotot tender TV digital
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak akan membatalkan seleksi televisi digital meskipun Mahkamah Agung telah mengabulkan judicial review atas Permenkominfo No. 22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air).
Menkominfo, Tifatul Sembiring, mengungkapkan instansinya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut namun dapat dipastikan hasil dari beauty contest tidak batal apapun putusannya.
"Tapi ke depan, perlu adanya perubahan Permenkominfo soal TV Digital," ujarnya kepada Merdeka.com, Selasa (14/5).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memastikan Mahkamah Agung telah mengabulkan pengajuan judicial review atas Permenkominfo TV Digital. Judicial review sendiri diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat, seperti Yudah Prakoso dari Yogyakarta.
Yudah mendaftarkan uji materiil Permen Kominfo No 22/PER/M.Kominfo/11/2011, tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (free to air) pada 23 Juli 2012.
Judicial review diajukan mengingat penenderan frekuensi kepada pihak swasta memicu monopoli dan menjadikan televisi lokal tidak mendapatkan kanal digital terrestrial.
Pemerintah telah menggelar seleksi televisi digital di untuk zona layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan zona 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).
RCTI dan Trans7 Samarinda ditetapkan sebagai pemenang urutan pertama seleksi penyelenggara penyiaran televisi digital terestrial Penerimaan untuk zona layanan 1 dan zona 14.
Berdasarkan pengumuman Kemenkominfo, di Zona 1 RCTI Network terpilih sebagai pemenang urutan pertama, diikuti ANTV Medan, Trans7 Medan, Metro TV Aceh, dan Indosiar Medan.
Tim Seleksi Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial juga menetapkan pemenang untuk zona layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan) dengan urutan pemenang Trans7 Samarinda, diikuti Global TV, TVOne Samarinda, Metro TV Kalsel, dan SCTV Banjarmasin.
Adapun, pengumuman hasil seleksi untuk zona layanan 4 (DKI Jakarta dan Banten), zona 5 (Jabar), zona 6 (Jateng dan Yogyakarta), zona 7 (Jatim), dan zona 15 (Kep. Riau) akan diumumkan pada 30 Juli 2012.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
6 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Ganjar: Oknumnya Tak Boleh Semena-Mena
Ganjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaKetum Tegaskan Muhammadiyah Netral Terkait Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurut dia, pandangan Muhammadiyah sebagai organisasi terhadap Indonesia masih sama yaitu netral dan independen dari kekuatan politik.
Baca SelengkapnyaRelawan Prabowo-Gibran Percaya TV Milik Hary Tanoe Netral di Debat Capres Malam Ini
Wignyo Prasetyo percaya grup TV milik Hary Tanoe tersebut tidak akan ‘loncat pagar’ dari aturan netralitas pers
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Luhut Jawab Kritik Ganjar soal Jenderal Tak Konsisten: Saya Tidak Mencla-Mencle
Adapun tudingan itu berawal saat Ganjar Pranowo menyinggung adanya tiga purnawirawan jenderal yang mencla-mencle.
Baca SelengkapnyaUsai Kritik Prabowo, Ganjar Siapkan Solusi Jitu Ini untuk Memperkuat Pertahanan Negara
Ganjar Pranowo mengkritik pembelian alutsista bekas dan kebijakan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan saat Debat Capres.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista
TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Istana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaGanjar Mengaku Punya Jejak Digital Sikap Tak Konsisten Purnawirawan Jederal di Pemilu
Ganjar tidak mempersoalkan dukungan diberikan kepada Prabowo, melainkan menyoroti sikap inkonsisteni purnawirawan jenderal TNI tersebut.
Baca SelengkapnyaEnam Prajurit TNI Tersangka Pengeroyok Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Ditahan, Sembilan Dikembalikan ke Satuan
Sembilan prajurit TNI AD itu berstatus saksi akan diperiksa apabila dibutuhkan keterangan lanjutan.
Baca Selengkapnya