Kominfo dan kemenhub tandatangani MoU
Merdeka.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Perhubungan menandatangani kesepakatan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio di penerbangan.
Dirjen Perhubungan Udara, Hari Bakti, mengatakan kesepakatan ini berawal dari kasus Sukhoi yang mana saat itu banyak pengamat yang berpendapat penyebab kecelakaan karena penggunaan ponsel di pesawat dan masuknya frekuensi broadcasting.
"Kesepakatan ini juga jadi rekomendasi Komisi I DPR sehingga di masa mendatang tak ada masalah lagi terkait frekuensi sebagai penyebab kecelakaan pesawat," ujarnya di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman antara Dirjen Perhubungan Udara dengan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Jumat (26/4).
Menurut dia, kondisi penerbangan di tanah air sudah demikian berkembang, yang mana sampai hari ini terdapat 72 juta penumpang domestik, dan trafik 1 juta per tahun untuk pesawat besar dan 300.000 untuk pesawat kecil.
Dalam melakukan penerbangan, pesawat itu menggunakan frekuensi radio direntang 110 MH7-180 MHz yang mana itu sangat berhimpitan dengan broadcasting.
Hari menegaskan Indonesia perlu mengimplementasikan frekuensi penerbangan yang seragam di seluruh dunia karena pesawatnya juga terbang ke negara-negara lain.
Kemenhub bersedia membantu Kemenkominfo untuk melakukan sweeping pada stasiun di bumi yang memancarkan frekuensi radio yang berpotensi mengganggu penerbangan.
M. Budi Setiawan, Dirjen SDPPI, mengungkapkan pihaknya terus menjalin kesepakatan dengan semua pihak, termasuk kemenhub, kemenhan, dan lainnya karena frekuensi merupakan sumber daya yang terbatas sehingga pemanfaatannya harus dikendalikan.
"Kami meminta balai monitoring di daerah untuk menjalin kerja sama dengan operator penerbangan demi keselamatan penumpang," ujarnya.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rakor Kominfotik se-NTB itu, diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dan kesepakatan bersama.
Baca SelengkapnyaKemenhub menyebut tujuan mudik yaitu tersebar di 26 kota.
Baca SelengkapnyaSisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusuf menekankan bahwa SOP terkait terkait tata cara pengangkutan mobil listrik dalam penyebarangan di kapal feri berlaku secara umum.
Baca SelengkapnyaKeterbukaan informasi publik memiliki peran signifikan dalam pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca SelengkapnyaArus balik pemudik belum menunjukkan lonjakan di Pelabuhan Bakauheni.
Baca SelengkapnyaDiharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya