Kominfo akan hukum operator yang bantu penyadapan
Merdeka.com - Meski belum terbukti ada operator telekomunikasi Indonesia yang bekerja sama melakukan penyadapan, namun Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memberikan warning bila terbukti akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, dalam batas-batas dan tujuan tertentu, penyadapan dapat dimungkinkan tetapi itupun berat pesyaratannya dan harus izin aparat penegak hukum, sebagaimana disebutkan pada Pasal 42 UU Telekomunikasi.
"Dalam pasal tersebut disebutkan operator wajib merahasiakan informasi yang dikirim atau diterima pelanggan. Untuk keperluan peradilan pidana, operator dapat merekam informasi yang dikirim atau diterima serta dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan Jaksa Agung atau Kapolri, dan penyidik untuk tindak pidana tertentu sesuai dengan UU yang berlaku" katanya, Senin (18/11).
Demikian pula kemungkinan penyadapan yang dibolehkan dengan syarat yang berat pula yang diatur dalam Pasal 31 UU ITE, bahwa kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) , intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejasaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya yang dilakukan berdasarkan undang-undang.
Ancaman pidana terhadap kegiatan penyadapan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 47 UU ITE yaitu penjara maksimal 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Gatot menegaskan Kominfo tidak pernah memberikan sertifikasi perangkat sadap terkecuali yang digunakan oleh lembaga penegak hukum yang disebutkan pada Pasal 40 UU Telekomunikasi dan Pasal 31 UU ITE.
"Demikian pula anti sadap pun juga illegal, karena Kementerian Kominfo tidak pernah mengeluarkan sertifikat untuk perangkat (baik hard ware maupun software) anti sadap," ujarnya.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PELATARAN, Solusi bagi Masyarakat untuk Urus Administrasi Pertanahan di Akhir Pekan
PELATARAN utamanya diimplementasikan pada Kantor-kantor Pertanahan yang berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
Baca SelengkapnyaJenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaContoh Pelanggaran Administrasi Pemilu, Jenis, dan Solusinya
Pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilu.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAhli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaBAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca Selengkapnya