Kemkominfo Sudah Wanti wanti Netflix Sajikan Konten Sesuai Regulasi
Merdeka.com - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ferdinandus Setu mengatakan, Netflix sudah pernah bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Saat pertemuan itu, Menkominfo menyampaikan agar Netflix harus mengikuti setiap regulasi di Indonesia.
"Saat Pak Menteri bertemu dengan Netflix, beliau menyampaikan terkait dengan regulasi yang ada di Indonesia. Itu sebetulnya hal yang wajar. Sebab, Pak Menteri selalu menyampaikan aturan-aturan apa saja yang ada di Indonesia ketika bertemu dengan setiap platform digital," kata pria yang akrab disapa Nando ini kepada Merdeka.com melalui sambungan telepon, Jumat (17/1).
Dia juga menyampaikan jika sejauh ini, Kemkominfo belum pernah melakukan teguran kepada Netflix terkait dengan konten-konten streaming film-nya. Sebagaimana diketahui, tak jarang konten-kontennya itu ada yang berunsur pornografi. Nando pun punya alasan mengapa Netflix belum pernah mendapatkan teguran.
"Persoalan teguran itu, belum pernah. Karena begini, Netflix belum digunakan secara massif. Maksudnya semua pengguna provider telekomunikasi bisa mengakses. Telkom group misalnya, kan msh belum membuka blokir Netflix. Beda hal seperti Google. Kalau Google itu kan sudah digunakan banyak pengguna internet di Indonesia jadi ketika ada konten yang melanggar, pasti kami tegur," jelasnya.
Konten Negatif Harus Diblokir
Sebelumnya, Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.
Kata dia, kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate itu punya wewenang untuk melakukan pemblokiran Netflix tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
"Kewenangan take down ada di Kemkominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kemkominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa blokir Netflix. Jadi ancaman pemblokiran itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," ujar Sudaryatmo di Jakarta, Kamis (16/1).
Ia juga meminta Netflix harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia dan menganjurkan masyarakat melaporkan konten-konten bermasalah di Netflix kepada Kemkominfo.
"Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Perancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia," ungkap Sudaryatmo.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaStrategi Vidio Jadi Platform OTT Nomor Satu di Indonesia, Kalahkan Netflix dan Disney+
Konsumsi konten masyarakat Indonesia tidak hanya di platform televisi, tetapi seiring berjalannya waktu, mereka berpindah ke platform digital.
Baca SelengkapnyaPeringati 1 Tahun Terbentuknya AVISI: Bersama Temukan Solusi untuk Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI menyelenggarakan kegiatan yang berjudul 'AVISI 2024 Indonesia Video Streaming Conference' dengan tema 'Anticipating Indonesia's Video Streaming Piracy Evo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaIndonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaReaksi Menkominfo saat Menkes Minta Akses Internet ke Elon Musk, Padahal RI Punya SATRIA-1
Kominfo melalui BAKTI telah meluncurkan satelit SATRIA-1 untuk menyasar wilayah 3T.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaTeken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: 92 Persen Kebisingan di Ruang Digital Ulah Buzzer
Bahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca Selengkapnya