Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkominfo pertegas hak guna 3G tambahan Telkomsel dan XL

Kemenkominfo pertegas hak guna 3G tambahan Telkomsel dan XL kanal 3G. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah sebelumnya masuk dalam masa sanggah, akhirnya nama Telkomsel dan XL final diputuskan sebagai pengguna kanal tambahan 3G di Indonesia.

Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto. Seperti yang dilansir oleh Antara (6/2), Gatot mengatakan bahwa pengumuman pemenang ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman pada 25 Pebruari 2013 lalu.

Sebelumnya, Tim Seleksi mengumumkan pemenang pengguna kanal tambahan 3G di Indonesia ini adalah Telkomsel dan XL namun harus menunggu sampai masa sanggah berlalu. Hingga masa sanggah ini habis, tidak ada satu pun operator lainnya yang merasa keberatan sehingga Telkomsel dan XL lah yang kembali dinyatakan sebagai pemenangnya.

"Namun masa sanggah yang diberikan selama 2 hari pada 26-27 Februari 2013 tersebut tidak digunakan oleh peserta seleksi," katanya.

Hingga, akhirnya pada tanggal 5 Maret 2013 lalu, pemerintah melalui Kemenkominfo dengan yakin menetapkan PT. Telekomunikasi Selular dan PT XL Axiata Tbk sebagai pemegang hak penggunaan kanal tambahan 3G di Indonesia. Berkaitan dengan pengumuman ini, disampaikan pula mengenai kewajiban yang harus dilakukan.

"Seperti di antaranya kewajiban untuk pembayaran 'up front fee' dan 'annual fee' paling lambat tanggal 18 Maret 2013," katanya.

Baik Telkomsel dan XL nantinya berhak menggunakan pita frekuensi radio dengan rentang frekuensi radio 1970-1975 MHz berpasangan dengan 2160-2165 MHz dan pita frekuensi radio dengan rentang frekuensi radio 1975-1980 MHz berpasangan dengan 2165-2170 MHz.

Adapun pembagiannya diatur sesuai dengan posisi pemenang pada masa pengumuman. Yaitu, Telkomsel untuk alokasi pita frekuensi radio tambahan pada rentang frekuensi radio 1970-1975 MHz berpasangan dengan rentang frekuensi radio 2160-2165 MHz. Sedangkan XL untuk alokasi pita frekuensi radio tambahan pada rentang frekuensi radio 1975-1980 MHz berpasangan dengan rentang frekuensi radio 2165-2170 MHz.

Berita terkait:Telkomsel dan XL menangi hak penggunaan kanal tambahan 3GTim seleksi umumkan hasil seleksi penggunaan pita tambahan 3G

(mdk/nvl)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Minta Operator Seluler Jual Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Respons Telkomsel

Menkominfo Minta Operator Seluler Jual Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Respons Telkomsel

Gara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.

Baca Selengkapnya
Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

Telkom Semakin Mudahkan UMKM Jangkau Pasar B2B

PaDi UMKM hadirkan sistem pembayaran yang efisien untuk transaksi yang lebih mudah.

Baca Selengkapnya
XL Jamin Jaringan Internet Aman saat Lebaran 2024

XL Jamin Jaringan Internet Aman saat Lebaran 2024

Momen Lebaran selalu menghadirkan tantangan operator telekomunikasi dan data karena trafik selalu melonjak cukup signifikan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Telkomsel Mulai Antisipasi Lonjakan Trafik Internet Jelang Lebaran

Telkomsel Mulai Antisipasi Lonjakan Trafik Internet Jelang Lebaran

Ramadan dan Idul Fitri selalu menjadi momen operator seluler meningkatkan layanannya.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya

Apa Saja Tahapan Pemilu 2024? Ini Jadwal dan Alurnya

Merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya.

Baca Selengkapnya
Kementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini

Kementerian Hukum dan HAM Umumkan Hasil Akhir Tes CPNS 2023, Cek di Link Ini

Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama 7 hari secara bertahap.

Baca Selengkapnya
HK Pastikan Tol Terpeka dan Permai Aman Dilewati saat Mudik Lebaran

HK Pastikan Tol Terpeka dan Permai Aman Dilewati saat Mudik Lebaran

Pemeliharaan terus dikebut agar selesai tepat waktu sebelum dimulainya momen mudik lebaran.

Baca Selengkapnya
2 Pelanggan Telkomsel ini Dapat Mobil BMW dan Yaris Cross Gara-gara Tukarkan Poin

2 Pelanggan Telkomsel ini Dapat Mobil BMW dan Yaris Cross Gara-gara Tukarkan Poin

Telkomsel melanjutkan komitmennya dalam memberikan apresiasi kepada pelanggan setia dengan menyerahkan hadiah utama Undian Poin Festival 2023.

Baca Selengkapnya