Kata SEA Group soal Pemerintah Pungut Pajak Produk Digital dari Luar Negeri
Merdeka.com - Pemerintah telah melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau pajak digital. 12 Perusahaan ini ialah mereka yang memperjualbelikan barang atau produk digital dari luar negeri, antara lain Shopee dan JD.id.
Pandu Patria Sjahrir, Presiden Komisaris SEA Group Indonesia turut berpendapat. SEA Group Indonesia merupakan Perusahaan yang membawahi Shopee. Menurut Pandu, isu pajak produk digital mutlak diapresiasi. Sebab, dengan adanya pungutan pajak ini, artinya memberikan kontribusi bagi negara. Terutama tidak adanya harga tambahan yang dibebankan kepada konsumen.
"Saya harap e-commerce di Indonesia bisa berkontribusi lebih dalam membantu negara, salah satunya dengan mendukung pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (Peraturan Menteri Keuangan) nomor 48 tahun 2020," kata Pandu.
Hanya saja, lanjut Pandu, yang perlu diperhatikan adalah sosialisasi pihak terkait kepada masyarakat agar tak salah paham mengenai pajak ini.
"Jangan sampai masyarakat mengira kalau belanja di e-commerce jadi kena pajak. Padahal, yang kena pajak itu adalah hanya produk digital dari luar negeri, bukan semua barang yang dijual di platform. Nah, ini menurut saya harus clear untuk disampaikan kepada masyarakat," tutur Pandu.
Bentuk Dukungan Produk Dalam Negeri
Pandu menyebut pungutan pajak digital ini dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk dalam negeri.
Hal ini, kata Pandu, penting untuk ditekankan agar jangan sampai regulasi yang dibuat justru tidak seiring dengan program pemerintah yang ingin meningkatkan konsumsi masyarakat untuk membantu perekonomian saat pandemi, seperti melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI).
"Pemerintah melalui BBI kan ingin mendorong produk UMKM, dan kami sangat mendukung hal tersebut. Jadi, pungutan terhadap produk digital luar negeri harusnya bisa ditangkap sebagai salah satu langkah dukungan dari pemerintah, tapi memang ini harus benar-benar disampaikan dengan baik, supaya tidak ada kesalahpahaman," ujar Pandu.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Mochamad Wahyu Hidayat
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaKondisi Perusahaan Membaik, PTPN I Bayar Santunan Hari Tua Rp550 Miliar ke Pensiunan
Sejak tahun 2019, Kinerja PTPN Group termasuk Regional 1 PTPN I (Eks PTPN II) menunjukan peningkatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS Ungkap Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jawab Begini
SAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Baca SelengkapnyaPengusaha Vape Harap Pemerintah Tunda Implementasi Pajak Rokok Elektrik Hingga 2027, Ini Alasannya
Pemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPengelolaan Kelapa Sawit Butuh Terobosan dan Inovasi, Begini Strategi Dijalankan PTPN
Saat ini, PTPN Group mempekerjakan sekitar 120-an ribu pegawai serta 200 ribu petani plasma sawit
Baca SelengkapnyaPengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI soal Dana Kampanye Rp180 Ribu: Bukan Salah, tapi Belum Selesai Diinput
PSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaPemerintah Sentil Industri Minuman Masih Kecanduan Bahan Baku Impor, Pengusaha: Harganya Lebih Murah
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya