Jika Google Fi ingin masuk Indonesia, Menkominfo: Harus izin dulu!
Merdeka.com - Beberapa waktu yang lalu, Google telah memantapkan diri merambah dunia bisnis telekomunikasi dengan Google Fi-nya. Layanan ini dikabarkan akan mengandalkan lebih dari satu juta hot spot wifi yang ada di seluruh Amerika sebagai tahap awal.
Tak tanggung-tanggung Google berani mengakui bahwa layanan selulernya memungkinkan konsumen hanya membayar data yang digunakan untuk komunikasi via telepon dan SMS. Apalagi, harga yang ditawarkan begitu murah.
Penggunaan 1 GB dihargai USD 10 atau sekitar Rp 125 ribu. Sedangkan biaya per bulannya mencapai USD 20 atau sekitar Rp 250.000 untuk layanan pengiriman data berupa teks dan suara. Layanan ini baru diuji di Nexus 6, sebuah smartphone buatan Google yang dikembangkan oleh Motorola Mobility. Setelah Amerika, nantinya akan menyusul ke 120 negara di dunia.
Bakal ekspansinya bisnis baru milik Google itu, ternyata membawa kekhawatiran tersendiri bagi operator telekomunikasi tanah air, XL misalnya. CEO XL, Dian Siswarini, pernah mengatakan pemerintah harus mengkaji kembali apabila Google menyasar pasar seluler Indonesia.
"Menurut saya, pemerintah mengkaji izin untuk service (Google) tersebut, sebagai pemain baru dari luar yang masuk ke bisnis telekomunikasi," ujar Dian seusai acara peluncuran layanan Sisternet di Hotel Manhattan, Jakarta, (23/04).
Sementara itu, ketika hal ini ditanyakan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, dirinya mengatakan bahwa hal itu belum bisa diputuskan.
"Belum tentulah. Bukan berarti saya mau kasih ijin atau gak kasih ijin. Itu jawaban saya," singkatnya seusai konferensi pers terkait Darurat Narkoba di kantornya, Jakarta, (29/04).
Yang jelas, kata dia, Google harus meminta izin dulu ke Kementeriannya jika akan masuk ke pasar Indonesia.
"Ya, harus minta izinnya dong ke Kominfo. Kan dia penyelenggara jaringan, bukan penyelenggara jasa," ujarnya pria kelahiran Bogor ini.
Lebih lanjut, RA - sapaan akrab Rudiantara - menjelaskan "Gini deh, dia pakai jaringan mana, dia kan MVNO itu harus dapat ijinlah. Biar bagaimanapun kan ada interkoneksi. Yang bisa interkoneksi hanya penyelenggaraan jaringan dan harus ijin. Sasaran Google kan interkoneksi. Sementara interkoneksi harus ada penyelenggara jaringan, penyelenggara jaringan subject pada ijin," tutupnya.
(mdk/bbo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cara Buat Akun Google, Lengkap Beserta Manfaatnya
Dengan memiliki akun Google, Anda bisa menggunakan aplikasi Google Maps dan beberapa aplikasi lain.
Baca SelengkapnyaTelkomsel Jalin Kerja sama dengan Google, Ini yang Mereka Lakukan
Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih.
Baca SelengkapnyaDaftar HP yang Tak Lagi Bisa Pakai WA di 2024
Berikut adalah daftar smartphone yang tidak dapat mengakses WhatsApp pada tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gibran Gratiskan Internet di Loji Gandrung untuk Warga Solo
Masyarakat umum bisa memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa syarat apapun.
Baca SelengkapnyaDaftar Negara di Dunia yang Punya Internet Cepat Tahun 2024
Berikut adalah daftar negara dengan internet cepat versi We Are Social 2024.
Baca SelengkapnyaAda Indonesia, Ini Daftar Negara yang Rakyatnya Paling Banyak Tak Dapat Akses Internet
Berikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaGratis! Cara Mudah Ganti e-KTP Rusak atau Hilang, Sehari Jadi
Pemerintah telah menyediakan layanan mengganti KTP rusak gratis.
Baca SelengkapnyaPrabowo: Yang Bilang Internet Lebih Penting Daripada Makan Gratis, Otaknya Lambat
Prabowo heran dengan pernyataan bahwa program internet cepat lebih penting dari pada program makan siang gratis
Baca SelengkapnyaMenkominfo Minta Operator Seluler Jual Kecepatan Internet Minimal 100 Mbps, Begini Respons Telkomsel
Gara-gara kecepatan internet Indonesia masih kalah dengan negara tetangga, Menkominfo mau buat regulasi khusus.
Baca Selengkapnya