Hati-hati ASN Bisa Dilaporkan Lewat Portal Aduan Jika Sebar Konten Radikal
Merdeka.com - 11 Kementerian dan Lembaga pemerintah sepakat meluncurkan Portal aduan ASN atau aduanasn.id. Portal aduan ASN ini bertujuan untuk pengaduan masyarakat kepada ASN. Khususnya bagi ASN yang menyebarkan konten-konten radikalisme.
"ASN sebagai garda terdepan, tentu punya peran strategis yang tidak hanya didukung dengan SDM yang punya skill tetapi juga nasionalisme yang tinggi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate saat peluncuran portal aduan ASN di Jakarta, Selasa (12/11).
Dilanjutkan Johnny, portal aduan ASN ini merupakan tempat aduan yang harus didukung dengan fakta-fakta oleh pelapor.
"Ini semua disediakan untuk satu kepentingan yakni kenyamanan keluarga ASN. Nah untuk itu bisa saja ada yang barangkali melihat Indonesia dari kacamata yang lain. Perlu diingatkan agar kembali ke ideologi dan konstitusi negara ini adalah satu kesepakatan final kita sebagai bangsa," terangnya.
Dalam kaitan dengan launching portal aduan ASN, Kemkominfo berfungsi sebagai fasilitator yang menyediakan infrastruktur, yang menyediakan sarananya.
Johnny berharap, dengan adanya portal aduan ASN yang didukung infrastuktur digital, dapat menghadirkan konten-konten yang bermanfaat.
11 Konten Aduan yang Bisa Dilaporkan
Adapun 11 konten aduan yang bisa dilaporkan di aduanasn.id. 11 konten itu yakni;
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945;
- Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan
- Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya);
- Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan;
- Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial
- Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila;
- Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila
- Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial;
- Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah
- Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial;
- Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan sadari oleh ASN.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnya"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaBerikut langkah-langkah mudah untuk menyembunyikan stasus online di WhatsApp (WA).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 183 PNS terbukti melakukan pelanggaran netralitas di Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaViral aksi pelajar bantu padamkan api di kios pedagang sayuran, tuai pujian warganet.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca Selengkapnya