Google CS Dituntut Donald Trump
Merdeka.com - Donald Trump, mantan Presiden AS ajukkan tuntutan hukum kepada tiga pemain over the top raksasa. Ketiga itu ialah Twitter, Google, dan Facebook. Reuters, Kamis (8/7), melaporkan, Trump menuntut dengan dalih perusahaan internet dunia itu membungkam sudut pandang konservatif.
Tuduhannya itu lebih kepada kebebasan berbicara. Kebebasan berbicara ini telah dijamin oleh Amandemen pertama konsitusi AS. Oleh sebab itu, Trump menuntut secara hukum ketiga platform media sosial itu.
"Kami akan mencapai kemenangan bersejarah bagi kebebasan Amerika dan pada saat yang sama, kebebasan berbicara," begitu ungkap Trump.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Northwestern Paul Gowder mengatakan tuntutan Trump tak masuk akal. Kemungkinan besar tuntutannya itu akan gagal.
Trump berusaha menggambarkan perusahaan media sosial sebagai subjek persyaratan Amandemen Pertama yang sama dengan entitas pemerintah dalam hal penyensoran.
"Mereka telah memperdebatkan segalanya, termasuk Amandemen Pertama, dan mereka tidak mendapatkan apa-apa," kata Goldman.
Bungkam
Perwakilan Twitter menolak berkomentar. Demikian pula dengan perwakilan Facebook dan Google. Donald Trump kehilangan hak penggunaan media sosialnya tahun ini setelah sejumlah platform media sosial itu mengklaim Trump melanggar kebijakan.
Berdasarkan pasal 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi tahun 1996, platform media sosial diizinkan untuk memoderasi layanan mereka dengan menghapus unggahan yang dinilai melanggar standar layanan itu sendiri, selama mereka bertindak dengan itikad baik.
Undang-undang juga secara umum membebaskan perusahaan internet dari tanggung jawab atas materi yang diunggah pengguna.
Tuntutan hukum yang diajukan Donald Trump meminta hakim untuk membatalkan Bagian 230 dari Undang-Undang Kepatutan Komunikasi.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya