Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksekusi Direktur Utama IM2 disesalkan PT Indosat

Eksekusi Direktur Utama IM2 disesalkan PT Indosat Indosat-IM2. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Walaupun belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, namun justru eksekusi terhadap mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto tetap berlanjut.

Oleh karenanya, operator telekomunikasi PT Indosat Tbk menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 16 September 2014.

"Kami sangat menyesalkan proses eksekusi terhadap Indar Atmanto oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena baik pribadi Indar Atmanto maupun kuasa hukumnya belum menerima pemberitahuan resmi atau relaas putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Alexander Rusli, President Director & CEO Indosat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/09).

Ia menjelaskan bentuk kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi jo pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Pihaknya sendiri akan terus mendukung mantan Dirut IM2 itu untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dodi Abdulkadir selaku Kuasa Hukum Indar Atmanto mengatakan eksekusi yang dilakukan Selasa itu mengabaikan kasasi yang diajukan oleh Indar.

"Kami segera menanyakan ke Mahkamah Agung mengenai putusan terhadap kasasi yang diajukan oleh klien kami, sehingga kami dapat melakukan tindakan hukum terhadap putusan yang menyatakan klien kami bersalah," katanya.

Menurut dia sesuai bukti-bukti yang terungkap di persidangan, seharusnya Indar mendapat putusan bebas.

"Dan kami yakin apabila dipertimbangkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara objektif sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka klien kami akan dibebaskan dari segala tuntutan," ujarnya.

Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri pada 13 November 2012 telah mengirim surat resmi kepada Jaksa Agung perihal kasus tersebut sebagai klarifikasi dari regulator.

Surat bernomor T 684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan. Namun, berbagai bukti tersebut termasuk keterangan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Amicus Curae dan para saksi ahli yang dihadirkan di pengadilan tidak digubris.

Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) sendiri menilai kasus ini dapat mengancam pertumbuhan industri telekomunikasi di Indonesia. Padahal sektor telekomunikasi adalah salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan dalam MP3EI 2011-2015.

(mdk/das)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Konsep Cak Imin Bangun 40 Kota Selevel Jakarta, Pakai Anggaran IKN Rp400 Triliun
Konsep Cak Imin Bangun 40 Kota Selevel Jakarta, Pakai Anggaran IKN Rp400 Triliun

Seharusnya kalau itu dibagi rata ke 40 Kota di Indonesia dalam waktu lima tahun bisa akan bisa menjadikan kota lain selevel Jakarta.

Baca Selengkapnya
Semasa Kecil Tak Ingin jadi Pendeta, Kini Ignatius Suharyo Dipercaya jadi Uskup Agung Jakarta
Semasa Kecil Tak Ingin jadi Pendeta, Kini Ignatius Suharyo Dipercaya jadi Uskup Agung Jakarta

Ia mengajak para jemaahnya menjadi 100% Katolik sekaligus 100% Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang
Kasus Dugaan Penggelapan Pajak, Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan di Rutan Cipinang

Indra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Indonesia Ibarat Mobil Kencang tapi Belum Ada Sopir yang Membawanya Melaju
Cak Imin: Indonesia Ibarat Mobil Kencang tapi Belum Ada Sopir yang Membawanya Melaju

Calon Wakil Presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar, menegaskan Indonesia memiliki sumber daya melimpah namun tidak diimbangi pemimpin yang tangguh.

Baca Selengkapnya
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
Diisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap

"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung

Baca Selengkapnya
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'
Anies Minta Cak Imin Ucapkan 'Saya Terus di Jalan Perubahan'

Cak Imin ini pun diajak oleh mantan Gubernur DKI Jakarta untuk mengulang kembali ucapannya.

Baca Selengkapnya
Istana Mulai Siapkan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 RI di IKN
Istana Mulai Siapkan Pelaksanaan Peringatan HUT ke-79 RI di IKN

Ini akan menjadi upacara 17 Agustus pertama yang akan diselenggarakan di IKN.

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan

Penangkapan Indra dibenarkan Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar.

Baca Selengkapnya