Cara TikTok Shop Tingkatkan Akses Setara untuk Digitalisasi UMKM
Merdeka.com - Platform video pendek TikTok, yang telah merambah ke dunia social-commerce sejak tahun lalu, mengungkap bahwa mereka sedang berupaya ‘mendemokratisasi’ pemanfaatan layanan digital bagi UMKM melalui layanan TikTok Shop.
Head of Small and Medium-sized Businesses (SMB) TikTok Indonesia Pandu Nitiseputro menjelaskan bahwa demokratisasi ini berarti TikTok ingin menyediakan kesempatan yang setara bagi semua bisnis untuk berkembang di ranah digital. Untuk itu, ia percaya bahwa TikTok perlu memberdayakan UMKM agar bisa mengadaptasi layanan digital, di samping mengembangkan teknologi.
"Teknologi memang penting untuk membantu UMKM naik kelas, tapi kami percaya pemberdayaan kepada UMKM sangat dibutuhkan,” ujar Pandu dalam acara media gathering TikTok Summit 2022, Selasa (22/11).
Pun, langkah terbaru yang mereka ambil adalah perhelatan TikTok Summit 2022 tersebut. Acara yang berlangsung pada 22-23 November di Pacific Place Mall Jakarta itu merupakan seminar pertama untuk UMKM yang terdaftar di TikTok Shop serta para kreator konten yang juga membantu UMKM dalam memperkenalkan bisnis mereka ke audiens.
Lead of Fashion Category TikTok Shop Indonesia Desey Muharlina Bungsu mengatakan bahwa mereka memang menjembatani kreator dan UMKM untuk saling terhubung. Hal ini berangkat dari empat pilar TikTok Shop, yakni seller, product, creator, dan partner.
Ia menjelaskan, UMKM dan kreator terhubung melalui program Affiliate dimana seller menyediakan barang dan kreator memasarkannya melalui konten. Selain itu, ada partner berupa Multi Channel Network (MCN) yang akan mengatur kerja sama antara kedua belah pihak, serta TikTok Shop Partner (TSP) yang memfasilitasi kebutuhan konten, termasuk penjualan melalui live stream.
"Untuk MCN kami menjembatani kreator dan UMKM untuk terhubung. Sementara TSP itu kami menghadirkan ruang bagi kreator atau seller untuk belajar standard live stream yang bagus itu seperti apa," kata Desey.
Di samping itu, Pandu menambahkan bahwa TikTok juga menjangkau pemerintah untuk bersama-sama memberdayakan UMKM melalui inisiatif bertajuk “Maju Bareng TikTok” yang memfasilitasi berbagai modul pemanfaatan layanan digital secara cuma-cuma.
"Di Maju Bareng TikTok ini kami menggandeng beberapa instansi pemerintah seperti Kemenperin dan Kemenparekraf dengan tujuan memberdayakan lebih banyak UMKM di daerah-daerah," ujar Pandu.
Reporter magang: Dinda Khansa Berlian
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaFOTO: Antusiasme Pelaku UMKM Kembali Manfaatkan TikTok Shop untuk Berjualan
Setelah sempat ditutup, TikTok akhirnya resmi membuka kembali fitur berbelanja di dalam aplikasi sejak 12 Desember lalu.
Baca SelengkapnyaTikTok Kuasai E-commerce Lokal, Istilah Hilirisasi Digital Dinilai Ambigu
Konsep hilirisasi digital dinilai tidak relevan dengan kenyataan di lapangan.
Baca SelengkapnyaSepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaKemendag Bongkar Alasan Biarkan TikTok Shop Kembali Jualan di Media Sosial
Pemerintah telah melarang adanya social commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.
Baca Selengkapnya