Bila Google lunasi pajak, Menkominfo rampungkan aturan OTT
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bakal lebih percaya diri menuntaskan Peraturan Menteri (PM) tentang Over The Top (OTT) bilamana Google telah melunasi pajak.
Pasalnya, berhembus kabar bila Google dianggap telah melunasi kewajibannya itu. Kabar tersebut pun ternyata belum benar-benar terbukti. Hanya, andai saja itu terjadi pemerintah akan lebih agresif lagi menarik pajak dari raksasa-raksasa internet.
"Kalau itu memang benar terjadi, pastinya akan memperlancar dikeluarkannya PM tentang OTT itu," jelasnya saat acara buka puasa bersama di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (15/6).
Hanya, dia enggan membeberkan rencana dikeluarkannya PM tersebut. Sebab, hal ini harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada bagian fiskal. Sebelumnya, pemerintah telah lama menjanjikan PM OTT ini ditetapkan, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda.
Karena tak kunjung ada kepastian, akhirnya pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk ditaati oleh penyedia OTT global jika mereka ingin beroperasi di Indonesia. Isi dari SE itu di antaranya berkewajiban punya Badan Hukum Tetap (BUT), menggunakan sistem pembayaran nasional, menggunakan nomor IP Indonesia, hingga mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan dalam Bahasa Indonesia.
Terkait persoalan pajak Google, kabar terakhir sempat diutarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengatakan bahwa progres dengan Google soal pajak sudah ada pembahasan.
"Kita sudah ada pembahasan dengan mereka dan sudah ada suatu agreement berdasarkan SPT 2016," katanya.
(mdk/gni)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnya4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaJokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaEnam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPemerintah Diminta Tegas Jika TikTok Shop Tak Patuhi Aturan di Indonesia
Dilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnya