Ratusan Tower Telekomunikasi di Bekasi Langgar Tata Ruang Wilayah
Ratusan Tower Telekomunikasi di Bekasi Langgar Tata Ruang Wilayah
Kapanlagi.com
Sumber: Kapanlagi.com


Kapanlagi.com - Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menertibkan 291 tower milik operator telepon selular yang dianggap merusak tata ruang wilayah.

Kepala Distarkim Pemkab Bekasi, Porkas P di Cikarang, Selasa mengatakan, dari total lebih kurang 500 tower alat komunikasi selular yang tersebar di wilayah tersebut, sebanyak 291 di antaranya dianggap telah melanggar aturan.

Sesuai ketentuan jarak minimum antar tower berkisar 250 meter, namun, mayoritas pengelola memasang menara selular secara berhimpitan dengan jarak kurang dari 100 meter.

"Saya sudah sampaikan kepada seluruh provider untuk menghindari pembangunan tower dengan jarak yang berhimpitan. Karena sesuai ketentuan, jarak ideal untuk lokasi yang padat penduduk harus di atas 250 meter, sedangkan kawasan minim penduduk minimal 500 meter," katanya.

Secara ideal, kata dia, satu tower dapat difungsikan untuk tiga hingga lima operator. Proses penertiban tersebut, akan dilakukan mulai tahun 2009 dengan target wilayah di kawasan industri bagian timur dan barat.

"Kami sudah bentuk tim inti pengawas sebanyak 10 orang ditambah sejumlah pengawas dari kantor kecamatan masing-masing daerah," katanya.

Porkas menambahkan, pihaknya tidak akan langsung membongkar menara pemancar mengingat kebutuhan masyarakat sekitar terhadap alat komunikasi sangat tinggi. Untuk itu, dalam waktu dekat langkah awal yang diambil adalah dengan memberikan pemberitahuan kepada pihak pengelola terkait pelanggaran tersebut.

"Sebelumnya kami sudah memberikan kesepakatan antara pengelola selular dengan Bupati Bekasi terkait rencana tata ruang dalam proses pemasangan tower. Sehingga mereka kami minta untuk kembali membangun tower di lokasi yang telah diizinkan sebelum tower lama mereka kami pangkas," katanya.

Sementara itu, Manajer promosi PT Indosat Bekasi, Lilis, mengaku tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.

Menurutnya, kesepakatan dengan pemerintah wajib dijalankan selama prosesnya demi keuntungan bersama.

Permasalahan yang dihadapi oleh operator seluler saat akan menempatkan antena dan tower di satu lokasi, kata dia, biasanya berkutat seputar perizinan dari departemen dan pemerintah daerah terkait, perizinan dari warga dan lingkungan, interferensi sinyal dengan operator lain, dan rencana penggelaran jaringan dari manajemen (jangkauan dan kualitas layanan).

"Bila dianggap perlu silakan saja," katanya.

Namun demikian pihaknya juga meminta kajian khusus dari kedua belah pihak agar dapat dicari solusi terbaik yang dapat saling menguntungkan. Karena telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan utama, selain itu pengelolaan yang tepat dapat menjadikan keberadaan operator telekomunikasi di satu daerah dapat menjadi pemasukan tambahan bagi pemerintah daerah.

"Karena dengan adanya kemudahan bertelekomunikasi, akan dapat mendukung kelangsungan perekonomian masyarakat di daerah tersebut," katanya. (kpl/cax)

MERDEKA.COM BERKABUNG : UCAPKAN BELA SUNGKAWA UNTUK DIBAWA KE GUNUNG SALAK.

Kirim ke teman
  • Kirim copy ke email saya

Kirim ke

Free Content

  • URL Blog

  • Contoh : merdeka.wordpress.com

  • Email

  • Password


saya setuju menggunakan konten merdeka.com dan mengetahui bahwa merdeka.com tidak menyimpan informasi login saya