Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Pria Ini Nekat Jual Organ Harimau Sumatra, Diganjar Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tiga Pria Ini Nekat Jual Organ Harimau Sumatra, Diganjar Penjara dan Denda Rp100 Juta Harimau Sumatera di Kebun Binatang Australia. ©Taronga Zoo Sydney/Handout via REUTERS

Merdeka.com - Jual beli organ harimau sumatera masih marak terjadi di Indonesia. Pada Februari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengungkap adanya kasus jual beli organ harimau sumatera yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Kasus ini terus bergulir hingga beberapa bulan di pengadilan. Ketiga terdakwa ditangkap ketika akan menjual organ harimau di wilayah Air Molek, Indragiri Hulu. Kini, ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat, Riau.

Kronologi Penangkapan

Dilansir dari liputan6.com, informasi adanya tiga kurir pembawa organ harimau ini diterima personel Subdit IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Jum'at (14/2). Petugas menyelidiki hingga akhirnya tiga kurir ditangkap pada Sabtu (15/2) siang.

Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, ketiganya merupakan pembawa organ harimau sumatera dari Muara Tebo dan menerima upah Rp10 juta.

Dihukum Penjara dan Denda Rp100 Juta

Tiga penjual organ harimau sumatera tersebut berasal dari Muara Tebo, Jambi. Masing-masing yaitu Mino, Remond Thenu dan Anton, divonis bersalah di Pengadilan Negeri Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ketiganya mendapatkan hukuman penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.Selain itu, mereka wajib membayar denda Rp100 juta. Jika tak dibayar, ketiganya wajib menjalani pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis Dibacakan Pada 16 Juni

Berdasarkan data di website Pengadilan Rengat (www.pn-rengat.go.id), vonis itu dibacakan pada 16 Juni 2020. Sidang ini dipimpin hakim ketua, Omari Rotama Sitorus, dibantu dua hakim anggota, Maharani Debora Manulang dan Immanuel Marganda Putra Sirait.Kasi Pidana Umum Kejari Indragiri Hulu, Ari Wibowo ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan putusan PN tersebut.

Barang Bukti Berupa Organ Harimau Sumatera Akan Diserahkan ke BKSDA Riau

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan selembar kulit, empat buah taring, dan tulang belulang harimau sumatra diserahkan kepada negara untuk tujuan ilmu pengetahuan.Nantinya, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Dua Orang Belum Tertangkap

Kepada polisi, ketiganya mengaku menerima upah dari pria inisial T. Kasus ini juga memunculkan inisial HN, diduga sebagai calon pembeli organ harimau sumatra itu. Kedua inisial itu hingga kini belum tertangkap.

Organ Harimau Dijual Seharga Ratusan Ribu hingga Puluhan Juta Rupiah

Berdasarkan penelusuran penyidik, harga selembar kulit harimau bisa mencapai Rp80 juta. Sementara harga taring harimau Rp500 ribu hingga Rp1 juta per buah, dan tulang harimau bisa mencapai Rp2 juta per kilo.Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup nekat melakukan aksi kejahatannya.

(mdk/far)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Galau Ditinggal Pacar, Remaja Putri Dijual ke Enam Pria Hidung Belang

Pelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

PNS Kecamatan Berkomplot Bareng Petani Jual Kulit Harimau, Belum Dapat Pembeli Sudah Ditangkap Polisi

Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi

Baca Selengkapnya
Kisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor

Kisah Pria Tulungagung Ternak Burung Peliharaan Para Raja, Harga Jualnya Capai Rp1 Miliar per Ekor

Menariknya, dengan modal yang cukup ringan, Abror bisa menghasilkan cuan melimpah dari penjualan burung perkutut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Ahli Detektor Logam Temukan Tumpukan Harta Karun Zaman Perunggu, Ada Beragam Jenis Benda Berharga dalam Kondisi Utuh

Ahli Detektor Logam Temukan Tumpukan Harta Karun Zaman Perunggu, Ada Beragam Jenis Benda Berharga dalam Kondisi Utuh

Di lokasi ditemukan juga jejak limbah pengecoran, bukti orang pada zaman itu merupakan pengrajin perunggu.

Baca Selengkapnya
Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Borong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian

Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya