Tersangka Terancam Hukuman Mati, Ini Kabar Terbaru Pembunuhan Ketua MUI Labura
Merdeka.com - Kasus pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut), Aminurrasyid Aruan pada Selasa (27/7) sempat menghebohkan masyarakat.
Sebelumnya, jenazah Ketua MUI Labura ditemukan di dalam parit di halaman warga di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura dalam kondisi mengenaskan dipenuhi luka-luka.
Tak lama setelah warga menemukan jenazah korban, pelaku pembunuhan berhasil ditangkap dan diamankan ke kantor kepolisian.
Terkait kasus ini, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menggelar konferensi pers pada Rabu (28/7) dan mengungkap kronologi lengkap kejadian tersebut. Dari perbuatan keji pelaku tersebut, pelaku juga terancam dijatuhi hukuman mati. Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Lengkap Pembunuhan
Instagram/@laburaku ©2021 Merdeka.com
Panca menjelaskan, sebelum di hari peristiwa tersebut terjadi, pelaku sempat dinasehati oleh korban dan diingatkan untuk tidak mencuri buah sawitnya. Korban mengatakan akan melaporkan ke polisi jika pelaku masih nekat mencuri.
Kemudian, sore itu saat hari pembunuhan, pelaku itu pulang dan sempat mengasah parang di rumahnya. Ia lalu menunggu korban di tempat kejadian perkara (TKP). Saat korban tiba di TKP, pelaku langsung melayangkan parang miliknya ke arah korban yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.
"Parang atau Kelewang tersebut langsung mengenai bagian leher bagian belakang yang mengakibatkan luka terbuka," jelas Panca.
Pelaku lalu berkali-kali membacok tubuh korban sehingga mengakibatkan banyak luka di tubuhnya, dan menyebabkan salah satu pergelangan tangan korban putus.
Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian melarikan diri dan bersembunyi di kebun-kebun sawit yang ada di sekitar lokasi.
Terancam Hukuman Mati
Instagram/@laburaku ©2021 Merdeka.com
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338 dan 351 KUHPidana. Ia diduga melakukan pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. "Tindak pidana yang dipersangkakan kepada pelaku yakni dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Dengan pasal berlapis itu, tersangka bisa dikenai hukuman mati," kata Panca.
Masyarakat Diminta Tak Beropini Lain
Dari kasus pembunuhan Ketua MUI Labura ini, Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung meminta agar warga sekitar dan masyarakat tidak beropini macam-macam dan diminta tetap menjaga agar tetap kondusif. Ia mengatakan, kasus ini murni tindak kriminal. "Jangan beropini yang lain. Dari kasus ini telah terungkap terang benderang bahwa ini murni adalah tindakan kriminal. Tidak ada kriminalisasi ulama," ujar Samsul.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Bunuh Adik Bupati, Kakak Beradik di Muratara Dijatuhi Hukuman Mati
Baca SelengkapnyaHadiri Milad Panji Gumilang, Ketua MUI Tasikmalaya Diberhentikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaUlama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud
Indonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dapat Dukungan Ulama Jatim, Cak Imin Yakin AMIN Menang Pilpres 2024
Menurut Cak Imin, dukungan para kiai dan ulama sudah semakin solid.
Baca SelengkapnyaKH Marzuki Mustamar Dicopot dari Posisi Ketua PWNU Jatim, PBNU: Tidak Terkait Pilpres
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mencopot KH Marzuki Mustamar dari posisi Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaSiap Sambut Lebaran, Intip Momen Inul Daratista Berbagi Bingkisan saat Mudik
Inul Daratista baru saja mudik ke kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaMeninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca SelengkapnyaTeguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.
Baca Selengkapnya