Pemutaran Lagu di Tempat Publik Kini Ditarik Royalti, Kunto Aji Ungkap Opininya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo baru saja menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 terkait Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Dalam peraturan baru ini pemutaran musik di tempat publik akan dikenakan royalti kepada pemilik lagu.
Tentu kebijakan ini menuai banyak sorotan dari publik serta musisi tanah air. Di satu sisi musisi akan diuntungkan lantaran karyanya semakin dihargai. Namun di satu sisi kebijakan baru ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Tak sedikit yang berpikir akan mengeluarkan uang lebih banyak untuk memutar lagu seorang musisi di kafe atau warung makan yang dimiliki. Meski menuai pro kontra faktanya kebijakan telah resmi disahkan.
Seolah memberikan penenang untuk masyarakat, penyanyi Kunto Aji menuliskan opininya terkait kebijakan baru yang disahkan Presiden Joko Widodo. Ia bahkan juga menyertakan sebuah foto berisi pasal yang tertulis di undang-undang.
Tak Perlu Merasa Khawatir
©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius
Melalui akun Twitter pribadinya, Kunto menulis beberapa cuitan yang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Menurutnya, kebijakan pemerintah akan menyasar pasar pengusaha kelas menengah ke atas.
"Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah ke atas. Simpan kekhawatiranmu," tulis Kunto.
Tak Masalah Lagunya Dibawakan Secara Gratis
©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius
Secara pribadi, penyanyi lagu Rehat ini mengatakan ia tak keberatan jika lagu-lagunya dibawakan secara gratis. Cuitan Kunto ini setidaknya menjadi penenang di tengah kondisi yang tengah ribut saat ini.
"Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa," imbuhnya.
(mdk/vna)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Teken Perpres Publisher Right, Atur Hubungan Bisnis Antara Pers dan Platform Digital
Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers.
Baca SelengkapnyaSoal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca Selengkapnya110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaDepan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kejutan! Petugas Bawaslu Terima Kenaikan Gaji Jelang Pemilu, ini Alasannya
Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden, terkait kenaikan tunjangan petugas Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu
Baca Selengkapnya