Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka Kini Dihentikan, Begini Nasib Korban
Merdeka.com - Kasus penganiayaan seorang pedagang pasar di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) oleh sejumlah preman beberapa waktu lalu berbuntut panjang.
Setelah korban, Liti Wari Iman Gea yang merupakan pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan justru ditetapkan sebagai tersangka, kini akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya menghentikan penyidikan yang dilakukan kepada korban.
Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Jumat (22/10).
"Polda Sumatra Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," ujar Panca.
Ia kemudian menyatakan bahwa kasus perkara terhadap korban tersebut dihentikan karena proses penyidikannya tidak sesuai SOP sebagaimana Perkap 6 tahun 2019.
"Penyidik memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," pungkasnya.
Melansir akun Instagram @poldasumaterautara pada Jumat (22/10), berikut informasi selengkapnya.
Tidak Jadi Ditetapkan sebagai Tersangka
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Panca mengatakan, pihaknya menemukan beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP saat petugas melakukan penyidikan terhadap korban yang akhirnya justru membuat korban ditetapkan menjadi tersangka.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," jelasnya.
Penyidik dari Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut.
"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," jelasnya.
Korban Ucap Syukur
Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com
Usai penyidikan terhadap dirinya dihentikan oleh Polda Sumut, korban mengaku kini Ia bisa bernapas lega. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya karena Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya ditetapkan sebagai tersangka."Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya," katanya.Selain itu, Ia juga mengaku bahwa pihak Polda Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara saat menjadi korban penganiayaan tersebut. "Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat dengan baik dan kondisi telah kembali pulih," tambahnya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaAda seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.
Baca SelengkapnyaPedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.
Baca SelengkapnyaTragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya