Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka Kini Dihentikan, Begini Nasib Korban

Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka Kini Dihentikan, Begini Nasib Korban Kasus Pedagang Dianiaya Malah Jadi Tersangka Kini Dihentikan, Begini Nasib Korban. Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus penganiayaan seorang pedagang pasar di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) oleh sejumlah preman beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

Setelah korban, Liti Wari Iman Gea yang merupakan pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan justru ditetapkan sebagai tersangka, kini akhirnya Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya menghentikan penyidikan yang dilakukan kepada korban.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Jumat (22/10).

"Polda Sumatra Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," ujar Panca.

Ia kemudian menyatakan bahwa kasus perkara terhadap korban tersebut dihentikan karena proses penyidikannya tidak sesuai SOP sebagaimana Perkap 6 tahun 2019.

"Penyidik memutuskan bahwa perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea, berdasarkan hasil gelar perkara khusus dihentikan penyidikannya," pungkasnya.

Melansir akun Instagram @poldasumaterautara pada Jumat (22/10), berikut informasi selengkapnya.

Tidak Jadi Ditetapkan sebagai Tersangka

kasus pedagang dianiaya malah jadi tersangka kini dihentikan begini nasib korban

Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com

Panca mengatakan, pihaknya menemukan beberapa langkah yang tidak sesuai dengan SOP saat petugas melakukan penyidikan terhadap korban yang akhirnya justru membuat korban ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," jelasnya.

Penyidik dari Polda Sumut juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui dan melihat kejadian tersebut.

"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur. Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," jelasnya.

Korban Ucap Syukur

kasus pedagang dianiaya malah jadi tersangka kini dihentikan begini nasib korban

Instagram/@poldasumaterautara ©2021 Merdeka.com

Usai penyidikan terhadap dirinya dihentikan oleh Polda Sumut, korban mengaku kini Ia bisa bernapas lega. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya karena Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya ditetapkan sebagai tersangka."Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan Pak Dir Reskrimum yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka saya," katanya.Selain itu, Ia juga mengaku bahwa pihak Polda Sumut memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara saat menjadi korban penganiayaan tersebut. "Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat dengan baik dan kondisi telah kembali pulih," tambahnya.

(mdk/far)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi
Mahasiswa di Medan Dirampok dan Dianiaya, Pelaku Mengaku Anggota Polisi

Para pelaku juga menuding AK sebagai pengguna narkoba dan akan ditangkap.

Baca Selengkapnya
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Dahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar

Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya
Polda Jateng Bakal Tegas ke Peserta Kampanye Pakai Knalpot Brong, Ini Sanksinya

Langkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya

DJ menganiaya korban dengan cara membacok dan menyiram air keras pada Senin (8/1) kemarin.

Baca Selengkapnya
Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup Perlintasan Kereta Api
Pedagang Pasar Rangkasbitung Bongkar Paksa Penutup Perlintasan Kereta Api

Pedagang membongkar paksa pagar penutup perlintasan sebidang kereta api. Aksi itu mereka lakukan, karena penutupan akses membuat Pasar Rangkasbitung sepi.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Pedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat
Pedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat

Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.

Baca Selengkapnya
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi
Polisi TetapkanTersangka Ibu Kandung Bunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali di Bekasi

Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya