Edaran Menteri Agama Terbit, Ketahui 15 Panduan Ibadah Ramadan Saat Pandemi Corona
Merdeka.com - Seperti diketahui, Indonesia masih berjuang menghadapi penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang semakin meluas di masyarakat. Puncak dari penyebaran virus ini sendiri belum diketahui secara pasti. Sebagian pihak mengatakan bahwa pandemi ini masih akan dihadapi Indonesia dalam beberapa bulan ke depan.
Sementara kondisi wabah Corona yang belum kunjung reda, umat muslim tengah menunggu datangnya bulan suci Ramadan yang hampir tiba. Dalam hal ini, diprediksi umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia akan menjalani ibadah puasa di tengah suasana pandemi Corona.
Bersamaan dengan hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) pun menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Syawal 1441 H selama pandemi Corona masih berlangsung. Dilansir dari Liputan6.com, edaran ini telah ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Fachrul Razi pada Senin (6/4) lalu. Surat edaran ini kemudian akan ditujukan kepada seluruh kantor Kemenag di setiap daerah Indonesia.
"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Menag Fachrul Razi di Jakarta, seperti dikutip dari Liputan6.com.
Bukan hanya panduan ibadah Ramadan, surat edaran ini juga mengatur beberapa panduan pengumpulan dan penyaluran zakat selama penanganan wabah Covid-19 masih berjalan.
"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.
Dilansir dari laman Liputan6.com, berikut beberapa poin Panduan Ibadah dan Idul Fitri Syawal 1441 H selama pandemi corona, dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020, yang perlu Anda ketahui.
Panduan Ibadah Puasa Ramadan dan Idul Fitri
2020 Merdeka.com
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jamai (buka puasa bersama).
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
Salat Tarawih keliling (tarling); Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
Panduan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat
dovetanetmarketingexport.com
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut. Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang. Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik. Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Diabaikan Ketika Kondisi Telah Aman
Dalam kesempatan ini, Menag Fachrul Razi juga mengatakan bahwa aturan ibadah yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut bisa dibatalkan, jika situasi wabah Covid-19 di Indonesia sudah aman.
"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.
(mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PBNU Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh Pada 12 Maret 2024
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) menetapkan 1 Ramadan 1445 Hijriah jatuh pada tanggal 12 Maret 2024
Baca SelengkapnyaHore! Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600.000 di Bulan Ramadan
Rencananya, BLT tersebut akan mulai dibagikan pada bulan Maret atau bertepatan dengan bulan Ramadan.
Baca Selengkapnya10 Persiapan Jelang Ramadan, Perdalam Ilmu Agama dan Jaga Fisik
Lakukan persiapan maksimal menjelang bulan yang paling ditunggu oleh seluruh umat muslim ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Mulai Berpuasa Ramadan, Ketahui Hal yang Perlu Dilakukan dan Disiapkan Terlebih Dahulu
Sebelum memasuki bulan puasa, terdapat sejumlah persiapan yang bisa dilakukan agar ibadah tersebut berjalan dengan aman dan nyaman.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov Jabar Ingatkan Tempat Hiburan Malam Tak buat Gaduh Selama Ramadan, Polisi Gencar Patroli Awasi Balap Liar
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaDoa Pertengahan Bulan Ramadan dan Amalannya yang Wajib Diketahui
Merdeka.com merangkum informasi tentang doa pertengahan bulan Ramadan dan amalannya yang wajib diketahui.
Baca SelengkapnyaBulog Pastikan Stok Beras Pemerintah Cukup untuk Bulan Puasa dan Lebaran, Ini Alasannya
Bulog memastikan cadang beras pemerintah yang ada cukup untuk kebutuhan selama bulan Ramadan hingga lebaran.
Baca SelengkapnyaKemenag Ajak Pemilih Pemula Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai, Baik dan Jujur
Menag berpesan agar para pemilih pemula tidak memilih Golongan Putih (Golput) ataupun tidak datang dan tak bangun kesiangan.
Baca Selengkapnya