Efektifkah Karantina 7 Hari untuk Antisipasi Masuknya Varian Omicron?
Merdeka.com - Munculnya varian baru Omicron membuat pemerintah Indonesia mencoba melakukan langka antisipasi. Salah satunya adalah memperpanjang masa karantina bagi mereka yang datang dari luar negeri.
Menindaklanjuti kemunculan varian Omicron, karantina pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di luar 11 negara asal kedatangan yang ditutup sementara masuk Indonesia (Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong), menjalani karantina 7 hari.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, masa karantina tersebut bertambah, dari yang sebelumnya 3 dan 5 hari, kini menjadi 7 hari. Lantas, apakah lama waktu karantina terbaru ini efektif mengantisipasi varian Omicron, yang diklaim lebih cepat menular?
"Penetapan 7 hari karantina telah ditetapkan berdasarkan segi efektivitas dan efisiensi di tengah upaya antisipasi ekstra terhadap varian baru," jelas Wiku.
Upaya karantina, lanjut Wiku Adisasmito, akan terus dilakukan penyesuaian dan dievaluasi seiring perkembangan kasus COVID-19 maupun adanya varian COVID-19 yang bermunculan di dunia.
Aturan karantina 7 hari sesuai termaktub dalam Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Aturan Skrining dan Tes Ulang PCR Masa Karantina
Tak hanya aturan karantina 7 hari, khusus WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang terkonfirmasi varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia.
Syaratnya, kewajiban menjalani karantina selama 14 hari. Selain karantina, upaya skrining pelaku perjalanan internasional tetap dilakukan, di antaranya skrining administratif (sertifikat vaksin, hasil negatif COVID-19, dan visa/berkas imigrasi pendukung lainnya) dan upaya testing ulang.
Sesuai Surat Edaran Satgas No. 23 Tahun 2021, yang diterima Health Liputan6.com, aturan skrining dan tes ulang masa karantina, yaitu pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional kepada mereka yang menjalani karantina 7 dan 14 hari.
Selanjutnya, dilakukan tes PCR kedua pada hari ke-6 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 7 x 24 jam atau pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.
Jika hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan. Jika hasil tes positif, bagi WNI dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sedangkan WNA harus menanggung biaya secara mandiri.
Reporter: Fitri Haryanti HarsonoSumber: Liputan6.com
(mdk/RWP)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaIni Bahaya Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di Indonesia
Zubairi menyebut, EG.5 merupakan varian baru Covid-19 yang berkaitan erat dengan subvarian Omicron XBB.
Baca SelengkapnyaKemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam
Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Deretan Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Sebelum Minum Obat
Sebelum mengonsumsi obat, penting untuk memperhatikan jenis makanan yang kita konsumsi.
Baca Selengkapnya3 Cara Antisipasi Terjadinya Aritmia dan Henti Jantung saat Mudik Lebaran
Mudik Lebaran identik dengan perjalanan panjang yang bisa memicu aritmia hingga henti jantung.
Baca SelengkapnyaApa Perbedaan dari Istilah Akut dan Kronis pada Penyakit?
Istilah akut dan kronis pada penyakit merujuk pada dua kondisi yang berbeda dan perlu kita pahami.
Baca SelengkapnyaAntisipasi Macet Imbas Monas Week, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Jatinegara
Pengaturan pola operasional khusus ini diharapkan dapat membantu pelanggan terhindar dari risiko kemacetan akibat pengalihan arus lalin menuju Stasiun Gambir.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaApa itu Antioksidan? Cari Tahu Fungsi, Manfaat dan Jenis Makanan yang Mengandungnya
Ketahui apa itu antioksidan beserta fungsi dan manfaat serta jenis makanan yang mengandungnya berikut ini.
Baca Selengkapnya