Yusril: UU Pilkada tak perlu diuji di MK
Merdeka.com - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi UU Pilkada yang diajukan oleh sejumlah pihak. Menurut pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, UU Pilkada tak perlu diuji materikan lagi oleh MK. Sebab, UU tersebut telah dicabut oleh Perppu yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu.
"Sebetulnya undang-undangnya tidak perlu diuji MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu. Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara Perppu itu," ujar Yusril di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).
Yusril mengatakan, justru sebenarnya Perppu Pilkada yang diterbitkan SBY tergantung pada DPR. Apakah DPR dapat menerima Perppu itu atau tidak.
"Tergantung pada DPR apakah terima Perppu itu atau disahkan sebagai undang-undang atau tidak. Jadi kalau disahkan jadi undang-undang. Kalau ditolak praktis jadi kevakuman hukum, karena tidak ada aturan yang mengatur soal pilkada kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," ujar Yusril.
Seperti diketahui, Presiden SBY beberapa waktu lalu mengeluarkan Perppu Pilkada dan Perppu Pemda untuk membatalkan UU Pilkada yang telah disahkan oleh DPR. Salah satu pasal yang paling disorot publik dalam UU Pilkada itu adalah soal perubahan pilkada langsung oleh rakyat kepada pilkada melalui DPRD.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaSalah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnya"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaYusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya