Yusril: Tak Ada Larangan Caleg Menjalankan Profesi Advokat
Merdeka.com - Pengacara sekaligus Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra membantah pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari bahwa calon legislatif tidak boleh berpraktik pengacara. Menurut Yusril, KPU salah memahami makna Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g UU Pemilu terkait syarat calon anggota legislatif.
Yusril menyebutkan sesuai UU Pemilu Pasal 240 ayat (1) huruf l bahwa syarat untuk bakal calon anggota DPR antara lain 'bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pasal 240 ayat (2) huruf g menyebutkan bahwa kesediaan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan. Surat pernyataan kesediaan itu berlaku juga bagi syarat 'bersedia bekerja penuh penuh waktu'.
Menurut Yusril, yang dimaksud dengan frasa ini dikemukakan dalam penjelasan yang mengatakan 'bersedia untuk tidak menekuni pekerjaan lain apa pun yang dapat menggangu tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR'. Dia mengatakan, kesediaan seperti itu jelaslah baru berlaku apabila caleg tersebut nantinya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.
Pakar hukum tata negara ini menambahkan, kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai advokat yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPR, teranglah bermakna bahwa seorang advokat yang menjadi caleg tidak boleh berpraktik sebagai advokat apabila nanti terpilih dan dilantik sebagai anggota DPR.
"Kalau baru sekedar bakal calon dan bahkan calon, konflik kepentingan seperti itu tidak akan ada. Konflik kepentingan akan ada jika seseorang caleg menjadi prajurit TNI, PNS, pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD. Karena itulah, menurut Pasal 240 ayat (1) dan (2) wajib mundur dan pengunduran dirinya effektif jika namanya sudah masuk dalam DCT. Ketentuan seperti itu tidak berlaku bagi advokat, akuntan publik dan notaris penghasilannya tidak bersumber dari APBN atau APBD," kata Yusril, seperti dikutip Antara, Sabtu (29/12).
Apalagi frasa penutup dari Pasal 240 ayat (1) huruf l itu, kata Yusril menyatakan advokat yang bersedia tidak akan berpraktik itu haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-undang yang mengatur praktik advokat itu adalah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 20 ayat (3) undang-undang ini mengatakan advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
Dengan demikian, lanjut dia, jelas bahwa implementasi norma Pasal 240 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf g yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan adalah advokat tidak boleh menjalankan tugas profesi advokat jika ia telah dilantik dan selama ia menjadi pejabat negara. Bakal calon termasuk pula calon anggota DPR yang namanya sudah masuk Daftar Calon Tetap (DCT) bukanlah pejabat negara.
"Karena itu advokat yang menjadi caleg, bahkan seandainya sudah terpilih sebagai anggota DPR, namun belum dilantik, maka tidak ada larangan apa pun baginya untuk tetap menjalankan tugas profesi advokat," kata dia.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyarie mengingatkan Yusril Ihza Mahendra bahwa tidak diperbolehkan berpraktik sebagai pengacara jika maju di Pileg. Hasyim mengatakan aturan itu sesuai dengan UU No 7/2017 tentang pemilu pasal 240 huruf l.
Dalam pasal tersebut disampaikan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinisi dan DPRD Kabupaten dan Kota bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah.
Selain itu juga dalam Peraturan KPU No 20/2018 pasal 7 huruf m yang menyatakan hal yang sama serta surat pernyataan dokumen persyaratan bakal calon DPR model BB 1 bersedia untuk tidak berpraktek sebagai advokat.
"Dalam pandangan kami ini menjadi temuan Bawaslu," katanya dalam sidang pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN seperti dikutip Antara, Jumat (28/12).
Lebih lanjut, pihaknya akan menunggu sikap Bawaslu terkait temuan tersebut. Sementara itu, Bawaslu menggelar sidang perdana yaitu pembacaan pokok laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU terkait tidak dicantumkannya nama OSO dalam DCT setelah keputusan PTUN.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya