Yusril: Susno tertutup kemungkinan jadi caleg
Merdeka.com - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra akan menyelesaikan persoalan seputar pencalegan Susno Duadji menyusul penyerahan diri mantan Kabareskrim itu ke pihak Kejaksaan. Dengan status terpidana, kata Yusril, Susno tak mungkin jadi caleg.
"Kami selesaikan dengan baik masalah itu. Kami paham jika seseorang telah menjadi terpidana, sudah tertutup kemungkinannya untuk jadi caleg," kata Yusril kepada merdeka.com di Jakarta, Jumat (3/5).
Sebelumnya, Sekjen PBB BM Wibowo mengatakan, pihaknya menyerahkan soal pencalegan Susno kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 9 Mei mendatang.
"KPU punya sikap sebelum tanggal 9 Mei," ujar Wibowo saat menjenguk Susno siang tadi di Lapas Kelas II Cibinong, Kabupaten Bogor.
Jika melihat Susno yang harus menjalani hukuman di balik jeruji selama tiga setengah tahun penjara, pencalegan mantan jenderal bintang tiga itu pasti kandas. Belum lagi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Pasal 51 UU tersebut menyatakan salah satu syarat menjadi caleg adalah, "Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."
Seperti diketahui, Susno terbukti melanggar pasal Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana di atas lima tahun. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya