Yusril sebut yang berhak ikut Pilkada adalah kubu Ical
Merdeka.com - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, yang berwenang memutuskan pencalonan kepala daerah dalam Pilkada adalah Ical dan Idrus Marham. Hal tersebut disampaikan Yusril menyusul adanya putusan sela dari PTUN yang menunda surat keputusan Menkum HAM untuk mensahkan kepengurusan partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung dkk, berarti Agung Laksono dkk tidak boleh lagi bertindak mengatasnamakan DPP Golkar sampai ada putusan final perkara tersebut," kata Yusril di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Yusril menuturkan kepengurusan Partai Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkum HAM adalah DPP hasil Munas Riau. Maka oleh karena itu, dia menegaskan yang berhak mempersiapkan Pilkada nanti adalah Ical dan Idrus Marham.
Sebab, pada hasil Munas Golkar disebutkan bahwa Ical merupakan Ketua Umum Partai Golkar dan Idrus Marham Sekjen.
"Dengan demikian keadaan kembali seperti semula, yakni DPP Golkar yang sah adalah DPP hasil Munas Riau yang hingga kini menjadi satu-satunya DPP Golkar yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Jadi yang berhak menangani pencalonan Pilkada 2015 jika belum ada putusan final atas perkara ini, ada di tangan DPP Golkar hasil Munas Pekanbaru yang Ketumnya ARB dan sekjennya Idrus Marham," jelasnya.
Sementara itu, dengan adanya penetapan penundaan berlakunya surat keputusan Menkum HAM. Agung Laksono dan Zainudin Amali dinilai tidak berhak melakukan tindakan politik maupun hukum sampai dengan adanya keputusan tetap yang berkekuatan hukum.
"Sedangkan Agung Laksono dan Zainudin Amali dengan adanya penetapan penundaan berlakunya SK menkumham tersebut tidak berhak dan tidak berwenang melakukan tindakan hukum dan politik apapun juga mengatasnamakan DPP Golkar, termasuk menangani Pilkada yang akan datang," tandasnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla Yakin Pilpres 2024 Berlangsung Dua Putaran
Belakangan ini, menguat isu Pilpres 2024 hanya satu putaran.
Baca SelengkapnyaYusril: Penyelesaian Perselisihan Pilpres Melalui MK, Maka Angket Tidak Dapat Digunakan
Salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Tertawa Tim AMIN Sesumbar Terjunkan 1.000 Pengacara di MK: Ruang Sidang Enggak Muat
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran ini sudah menyiapkan 35 pengacara untuk menghadapi gugatan MK.
Baca SelengkapnyaYusril Bela KPU: Dasar Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Norma Etik Hukum
Yusril menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar kode etik karena memproses pencalonan Gibran sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya