Yusril: Saya tidak selamanya menang 100 persen di MK
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pasal 9 Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang batas ambang persyaratan partai politik (parpol) untuk mencalonkan seorang presiden dan wakil presiden yang diajukannya. Menurut Yusril, sikap para hakim konstitusi dalam putusan soal uji materinya patut dipertanyakan.
"Mereka menolak permohonan saya. Mereka mengatakan tidak berwenang. Ini adalah keputusan mereka tidak berwenang menafsirkan konstitusi. Maka Saya ketawa saja," kata Yusril usai sidang di Gedung MK, jalan medan merdeka barat, Jakarta, Kamis (20/3).
"Selama ini mereka selalu bilang mereka yang akan menafsirkan konstitusi. Tapi ketika saya minta MK menafsirkan pasal 6A ayat 2 UUD 45 dikaitkan dengan pasal 22E UUD 45, MK mengatakan tidak berwenang," tambahnya.
Dengan keputusan ini lanjut Yusril, pendapat orang setiap uji materinya bakal dikabulkan 100 persen tidak benar.
"Selama ini kan dikatakan, permohonan saya ini akan dikabulkan seratus persen, karena Hamdan anak buah saya. Sekarang Anda lihat sendiri, Hamdan Ketua MK membacakan, menolak permohonan saya," ujarnya.
Sebelumnya, Yusril meminta MK menafsirkan pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2, dan pasal 112 UU 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Karena dalam pasal itu telah merugikan hak konstitusionalnya. Yusril pun meminta untuk diuji terhadap norma konstitusi pasal 4 ayat 1, pasal 6A ayat 2, pasal 7C dan pasal 22E ayat 1, 2, 3 atas UUD 1945.
Namun dalil Yusril dengan menggunakan pasal pada UUD 45 itu tidak ditafsirkan oleh majelis hakim konstitusi sebagai dasar pengujian konstitusional dari pasal-pasal di UU 42 tahun 2008. Tak pelak hakim pun dalam amar putusan permohonan pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dikaitkan dengan pasal 22e ayat 1,2,3 dan penafsiran pasal 6A ayat 2 UUD 1945 tidak dapat diterima
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," tegas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Hamdan Zulva dalam persidangan
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu
Ini membuktikan bahwa pihak yang kalah tidak selalu kalah dalam proses di MK.
Baca SelengkapnyaYusril Buka Suara Soal Kabar Gantikan Mahfud Jadi Menko Polhukam
Yusril tidak menampik, pada saat terjadinya perombakan kabinet namanya selalu disebut-sebut.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri Pada Kasus Pemerasan SYL
Nama Yusril jadi saksi meringankan menggantikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca Selengkapnya