Yusril: Husni Kamil contoh pejabat negara yang amburadul
Merdeka.com - Keinginan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik agar sengketa pemilihan kepala daerah ditangani lembaganya menuai kritik. Husni dinilai asal ngomong tanpa memperhatikan sistem ketatanegaraan.
"Omongan Pak Husni Kamil ini adalah contoh omongan pejabat negara yg amburadul. Omong asal omong tanpa paham duduk persoalan," ujar Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam akun twitternya, Selasa (8/10).
Menurut Yusril, keinginan Husni memperlebar kewenangan penyelenggara pemilu sungguh aneh dan akan mengacaukan sistem bernegara yang benar. Pasalnya, jika ada sengketa antara peserta dengan KPU di daerah, akan terjadi konflik kepentingan jika diselesaikan oleh KPU pusat.
"KPU versi Pak Husni akan menjadi lembaga superior, pelaksana, tapi juga pemutus sengketa ketika ada sengketa melawan "bawahannya"," katanya.
Pengalaman selama ini, kata Yusril, sidang sengketa di Bawaslu antar satu pihak dengan KPU masih berjalan amatir dan amburadul. Bahkan, KPU pun sering abai terhadap putusan bawaslu.
"KPU juga sering tidak peduli dengan putusan Bawaslu, meski kewenangan Bawaslu diberikan UU untuk tangani sengketa," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Pusat Husni Kamil Malik ikut urun rembug terkait sengketa pilkada yang kini mulai dipertanyakan, di mana sebaiknya diselesaikan. Menurut Husni, mestinya sengketa pemilihan kepala daerah ditangani KPU dan tidak lagi oleh lembaga hukum.
"Kasus di Mahkamah Konstitusi yakni tertangkapnya Ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mestinya menjadi pelajaran, sehingga mestinya setiap sengketa pilkada diputuskan KPU," katanya saat berada di Mamuju, Sulbar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/10).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaYusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaHormati Keputusan KPU, PKS Beri Catatan dan Kritisi Proses Pemilu
Dia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur
Namun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca Selengkapnya