Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

pilpres

merdeka.com
Geser ke atas untuk membaca
Maverick tracker for readpage-cover
Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Pakar hukum tata negara yang juga bakal calon presiden (Capres) Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra saat tiba menghadiri sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/1). Yusril akan mengajukan permohonan uji materi untuk Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril memberikan salam kepada wartawan saat memasuki ruang sidang di MK.

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Menurut Yusril, Pasal 3 ayat (4) yang mengatur tentang hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden ditetapkan dengan keputusan KPU dianggap bertentangan dengan Pasal 22 E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang berisi bahwa pemilihan umum yang dimaksudkan diadakan satu kali atau secara serentak.

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Sejumlah hakim saat memimpin sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).

Yusril hadiri sidang perdana uji materi UU Pilpres di MK

Yusril Ihza Mahendra saat mengajukan permohonan kepada majelis hakim saat sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/1).