Yusril enggan komentari Menkum HAM baru
Merdeka.com - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari Yasonna Hamonangan Laoly yang ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM). Yusril pernah menduduki jabatan yang sama pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Saya nggak mau komentarlah," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/10).
Yusril hanya mengatakan Yasonna pasti sudah mengetahui wewenangnya sebagai menteri. Yusril yakin, politikus PDI Perjuangan itu tidak perlu waktu banyak untuk beradaptasi.
"Yang pasti dia sudah tahu sebagai menteri apa yang harus dilakukan. Saya nggak mau ngomentari orang," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Yasonna memangku jabatan sebagai Menkum HAM. Presiden pun telah melantik Yasonna siang tadi, dilanjutkan dengan rapat kerja pertama.
Yasonna memiliki latar belakang sebagai politikus. Dia menjadi anggota DPR sejak tahun 2004 dan menjadi Wakil Ketua Badan Anggaran DPR serta anggota Komisi II periode 2009-2014.
Terpilihnya Yasonna menambah panjang sejarah Menkum HAM yang berlatar belakang politikus. Tercatat sejak reformasi bergulir pada 1998, kursi menteri ini selalu dipegang oleh tokoh partai politik.
Beberapa nama yang pernah memegang posisi ini adalah Muladi dari Partai Golkar pada 1998-1999. Dilanjutkan oleh Yusril Ihza Mahendra dari Partai Bulan Bintang (PBB) dalam kurun waktu 23 Oktober 1999-7 Februari 2001 dan 9 Agustus 2001-20 Oktober 2004.
Usai Yusril, kursi Menkum HAM dipegang Hamid Awaluddin dari Partai Golkar tahun 2004-2007, Andi Mattalatta dari partai yang sama tahun 2007-2009. Setelah itu, Menkum HAM dijabat oleh Patrialis Akbar dari Partai Amanat Nasional (PAN) tahun 2009-2011 serta Amir Syamsuddin dari Partai Demokrat pada 2011-2014.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaYusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaYusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaHamil kosong atau kehamilan anembrionik adalah kondisi di mana telur yang telah dibuahi menempel pada dinding rahim, namun embrio tidak berkembang.
Baca SelengkapnyaBiro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Biro Hukerma Kemenkumham) menggelar acara berjudul What's Up.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya