Yusril dan eks hakim MK debat di sidang Golkar, hakim turun tangan
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, kembali menggelar sidang konflik kepengurusan Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan kubu Agung Laksono. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pendapat saksi ahli dari pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan juga tergugat intervensi dari kubu Agung Laksono.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan sebagai salah satu saksi ahli mengatakan, bahwa keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Partai Golkar (MPG) bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak perlu lagi dibahas di pengadilan.
"Tugas pokok yang dilakukan oleh hakim atau yang ditunjuk oleh mahkamah partai untuk memberikan pendapat untuk menyelesaikan sengketa. Sesuai Undang-Undang Partai Politik, keputusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat (final dan binding) sehingga tidak perlu lagi dibawa ke pengadilan," jelas Maruarar dalam persidangan di PTUN Jaktim, Senin (27/4).
Menurutnya, hasil putusan MPG sudah sah di mana dua hakim Andi Mattalata dan Jasri Marin sudah memberikan keputusan untuk memenangkan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol yang digelar Agung Laksono cs sebagai kepengurusan yang sah. Sedangkan Maruarar menganggap Hakim MPG Muladi dan HAS Natabaya tidak berpihak atau abstain.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Partai Golkar Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra menganggap keterangan Maruarar tidak relevan. Sebab, sidang kali ini menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, bukan keputusan Mahkamah Partai.
"Kami menggugat SK Menkum HAM Yasonna Laoly, bukan keputusan mahkamah partai. Sedangkan Agung Laksono yang meminta untuk menjadi tergugat intervensi itu urusan mereka bukan kita yang meminta," ujar Yusril.
Selain tidak relevan, Yusril juga mengaggap keterangan Maruarar tidak konsisten. "Sebelumnya dia bilang tugas hakim Mahkamah Partai itu untuk memutuskan. Tapi ketika ditanya apakah memutuskan atau merekomendasi, dia jawab rekomendasi. Jadi kami pertanyakan kosistensinya sebagai saksi ahli," imbuh Yusril.
Namun debat tersebut dihentikan oleh Hakim Teguh Satya Bhakti lantaran waktu penyampaian keterangan Maruarar sebagai ahli sudah habis. Selain Maruarar, hadir pula mantan hakim MK Harjono dan Ahli Hukum Tata Negara Lintong Siahaan sebagai saksi ahli.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syahrul Yasin Limpo Kembali Dikonfrontir Saksi Lain Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Pemeriksaan SYL dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/1) siang.
Baca SelengkapnyaYusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril: Alat Bukti untuk Jerat Firli Tersangka Pemerasan Tak Sesuai Putusan MK dan KUHAP
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaIsu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaPro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca SelengkapnyaMK Bahas Posisi Arsul Sani Tangani Gugatan Pemilu 2024
MK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Yusril Heran Para Tokoh Ingin Makzulkan Jokowi Sambangi Mahfud, Sentil Inkonstitusional
Menurut Yusril, gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional
Baca SelengkapnyaUsai Lapor Suara PKB, Kakak Cak Imin Tegaskan Masih Bagian Koalisi Jokowi
Halim menyebut, bahwa PKB adalah koalisi pemerintahan Jokowi.
Baca Selengkapnya