Yusril anggap pendapat 3 saksi ahli kubu Agung normatif
Merdeka.com - Kuasa hukum Golkar Munas Bali (Ical) Yusril Ihza Mahendra anggap kesaksian ahli kubu Agung Laksono subjektif. Menurut Yusril tidak ada hal baru yang disampaikan dalam persidangan.
"Ketiga ahli tadi berpendapat sangat normatif dan subjektif. Omongan mereka itu sudah pernah diungkapkan pada sidang di PTUN lalu," kata Yusril usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7).
Yusril menjelaskan kesaksian mereka pun tidak mempengaruhi bukti dari pihak Ical. Pasalnya sebelum sidang saksi, sudah ada putusan sela dan provisi di mana hakim ketua Lilik Mulyadi sudah bisa lakukan penilaian.
"Di PN Jakut ini sebelumnya sudah ada putusan sela dan provisi, dan hakim ketua pasti sudah memberikan penilaian akan hal itu. Begitu juga akan surat keputusan Mahkamah Partai akan kesah-an Munas Bali," paparnya.
Yusril berharap agar hakim ketua mempertimbangkan keberatan pihaknya atas salah satu saksi ahli yang dihadirkan tadi berasal dari anggota Golkar, yaitu Chairuman Harahap.
"Saya hanya memohon agar hakim catat bahwa saya keberatan atas saksi ahli itu. Dia kan pengurus kubu Ancol. Jadi ya pastinya dia menyatakan bahwa Munas Ancol lah yang demokratis. Saya harap hakim mencatat itu," tutupnya
Dalam sidang selanjutnya Yusril mengungkapkan pihaknya akan hadirkan dua saksi ahli. "Supaya balance saja. Jadi kami mengajukan dua saksi ahli juga," ungkap Yusril.
Yusril menjelaskan pengajuan ahli ini sudah diberikan surat pengajuan ke Hakim Ketua Lilik Mulyadi serta sudah dirundingkan dengan para tergugat (Kubu Agung Laksono).
"Dan parat tergugat setuju jika kami mengajukan dua saksi ahli. Untuk saksinya siapa, kami belum bisa mengumumkan. Kita lihat saja senin depan ya," tuturnya.
Sebelumnya, Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan saksi ahli karena dianggap pembuktian-pembuktian yang diberikan cukup kuat kalau kubu Agung terbukti melakukan perlawanan hukum.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaYusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Yusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kubu Anies-Muhaimin hanya sebuah narasi dan asumi.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaYusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca Selengkapnya