Yorrys nilai gugatan kubu Ical hanya akal-akalan
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai, mengatakan, perdebatan kisruh yang terjadi di partai Golkar sudah berakhir, final, sah juga mengikat sejak Mahkamah Partai mengeluarkan putusan. Karenanya, dia menganggap gugatan hukuman yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hanyalah akal-akalan saja.
"Kalau dari aspek legal, sidang kemarin sudah clear. Gugatan mereka bahwa SK itu dikeluarkan berdasarkan surat Mahkamah Partai, menurut mereka Mahkamah nggak ngeluarin putusan. Hanya rekomendasi, itu kan subtansi dari gugatan mereka," kata Yorrys di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5).
Yorrys mengatakan, selama ini pihaknya sudah menghadirkan enam ahli dan terakhir permintaan mereka juga minta menghadirkan ketua Mahkamah partai sudah diundang.
"Pak Muladi membuat surat resmi di notaris dan dibacakan ketua pengadilan, bahwa surat Mahkamah Partai adalah keputusan dan ditandatangani empat majelis hakim, sah final dan mengikat," tuturnya.
Oleh karena itu, Yorrys juga mempertanyakan upaya kubu Ical mendatangkan ahli bahasa untuk menerjemahkan keputusan Mahkamah Partai pada sidang hari ini.
"Saya optimis majelis hakim masih independen dan integritasnya bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.
Pilkada serentak
Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Zainudin Amali menegaskan, proses internal menghadapi pilkada serentak pada Desember mendatang terus berjalan. Misalnya penunjukan pelaksana tugas pimpinan Dewan Pimpinan Daerah.
"Mereka siap menjalankan penyaringan kepada daerah yang diputuskan dalam rapimnas beberapa waktu lalu," kata Zainudin.
Dia mengatakan, pihaknya juga sudah membuka pendaftaran bagi kepala daerah. Sebagai tolak ukur, pihaknya telah melibatkan beberapa lembaga survei.
"Kami sudah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah telah dibuka di setiap DPD. Pada tahap pendaftaran di penyelenggara pemilu, pada 8 Juni 2015, semua diharapkan sudah jalan semua dan diputuskan calon mana yang berhak untuk direkomendasikan ke KPUD," tuturnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaHarlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi
Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Ingatkan Bahlil: Usul Saya, Biar Konsentrasi Saja Urusan Investasi
Bahlil menilai, ada skenario di balik kritikan sejumlah guru besar dan sivitas akademika kepada Jokowi.
Baca SelengkapnyaYusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaGus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies
Gus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaDikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya