Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yorrys nilai gugatan kubu Ical hanya akal-akalan

Yorrys nilai gugatan kubu Ical hanya akal-akalan Rusuh di Kantor Golkar. ©2014 merdeka.com/benny silalahi

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Yorrys Raweyai, mengatakan, perdebatan kisruh yang terjadi di partai Golkar sudah berakhir, final, sah juga mengikat sejak Mahkamah Partai mengeluarkan putusan. Karenanya, dia menganggap gugatan hukuman yang dilakukan kubu Aburizal Bakrie (Ical) hanyalah akal-akalan saja.

"Kalau dari aspek legal, sidang kemarin sudah clear. Gugatan mereka bahwa SK itu dikeluarkan berdasarkan surat Mahkamah Partai, menurut mereka Mahkamah nggak ngeluarin putusan. Hanya rekomendasi, itu kan subtansi dari gugatan mereka," kata Yorrys di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5).

Yorrys mengatakan, selama ini pihaknya sudah menghadirkan enam ahli dan terakhir permintaan mereka juga minta menghadirkan ketua Mahkamah partai sudah diundang.

"Pak Muladi membuat surat resmi di notaris dan dibacakan ketua pengadilan, bahwa surat Mahkamah Partai adalah keputusan dan ditandatangani empat majelis hakim, sah final dan mengikat," tuturnya.

Oleh karena itu, Yorrys juga mempertanyakan upaya kubu Ical mendatangkan ahli bahasa untuk menerjemahkan keputusan Mahkamah Partai pada sidang hari ini.

"Saya optimis majelis hakim masih independen dan integritasnya bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.

Pilkada serentak

Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Zainudin Amali menegaskan, proses internal menghadapi pilkada serentak pada Desember mendatang terus berjalan. Misalnya penunjukan pelaksana tugas pimpinan Dewan Pimpinan Daerah.

"Mereka siap menjalankan penyaringan kepada daerah yang diputuskan dalam rapimnas beberapa waktu lalu," kata Zainudin.

Dia mengatakan, pihaknya juga sudah membuka pendaftaran bagi kepala daerah. Sebagai tolak ukur, pihaknya telah melibatkan beberapa lembaga survei.

"Kami sudah membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah telah dibuka di setiap DPD. Pada tahap pendaftaran di penyelenggara pemilu, pada 8 Juni 2015, semua diharapkan sudah jalan semua dan diputuskan calon mana yang berhak untuk direkomendasikan ke KPUD," tuturnya.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya

Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.

Baca Selengkapnya
Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi

Harlah ke-101 NU, Gus Yahya Ingatkan Berbeda Pendapat Harus Tunduk Keputusan Organisasi

Gus Yahya mengingatkan, istigasah merupakan penanda tonggak perjuangan NU dalam mewujudkan kemaslahatan untuk semesta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Ingatkan Bahlil: Usul Saya, Biar Konsentrasi Saja Urusan Investasi

Anies Ingatkan Bahlil: Usul Saya, Biar Konsentrasi Saja Urusan Investasi

Bahlil menilai, ada skenario di balik kritikan sejumlah guru besar dan sivitas akademika kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Gus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies

Gus Yahya Kelakar Cak Imin Tak Menang Pilpres, Begini Reaksi Anies

Gus Yahya berkelakar cawapres nomor urut satu Muhaimin Iskandar tak akan menang di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti

Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya