Wapres JK minta kepala daerah tersandung hukum tetap dilantik
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepala daerah menang Pilkada Serentak dalam keadaan tersangka diperbolehkan untuk dilantik. Meski begitu, dirinya akui bahwa tindakan itu pasti dinilai kurang laik.
Pemilihan tetap dilantik lantaran kepala daerah dalam keadaan tersangka belum mendapat vonis pengadilan. Namun, bila vonis dikeluarkan maka kepala daerah hasil Pilkada Serentak wajib diberhentikan.
"Dilantik dulu. Kalau sudah ada vonisnya, setelah ada putusan pengadilan, ya dia langsung diberhentikan," kata Jusuf Kalla di Istana, Jumat (12/2).
Menurut JK, sapaan akrabnya, tentu ada aturan dalam melantik kepala daerah bila sebelumnya telah tersangkut masalah hukum. Maka dari itu, dia menyarankan agar pemimpin daerah itu terlebih dahulu dilantik.
"Ada aturannya. Kalau tersangka aturannya, saya kira boleh dilantik kalau tersangka," ujarnya.
"Pasti ada aturannya itu," tambahnya.
Seperti diketahui, salah satunya calon wakil bupati Sumbawa Barat terpilih, versi hitung cepat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Fud Syaifuddin, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu (Tipilu) saat menggelar kampanye akbar tingkat kabupaten, beberapa waktu lalu.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat ini, ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berkasnya sudah masuk ke kejaksaan negeri (Kejari) Sumbawa.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Diminta Bersihkan Halaman Lapas, Napi Permisan Malah Kabur
Pihak lapas sudah memilih dia sebagai petugas kebersihan karena sudah dinyatakan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Berkepanjangan, Kenali 5 Macam Sakit Kepala dan Penyebabnya
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaKepanjangan PKD Pemilu 2024, Ketahui Tugas dan Kewajibannya
Kepanjangan PKD pemilu adalah Panwaslu Keluarahan/Desa.
Baca Selengkapnya