Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wamenkumham: RKHUP Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak Karena Penuh Kontroversi

Wamenkumham: RKHUP Tidak Mungkin Memuaskan Semua Pihak Karena Penuh Kontroversi Edward Omar Sharif Hiariej. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak dapat memuaskan semua pihak. Dia juga mengatakan, seluruh isu yang ada di KUHP merupakan kontrovesi.

"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi," kata Edward kepada wartawan.

Meskipun demikian, dia yakin DPR dan pemerintah telah mengakomodasi seluruh pihak sehingga aspirasinya termuat dalam rancangan undang-undang tersebut.

"Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagi pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," tambah Edward.

Edward juga mengatakan, pihak-pihak yang keberatan dengan RKHUP ini dapat menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau ada warga, masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar, pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan di situ kah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan," kata Edward.

Tidak hanya itu, Edward menegaskan bahwa pihaknya yakin menang jika RKHUP diuji. Sebab, RKUHP telah disusun melalui argumentasi yang kuat antara pemerintah dan DPR.

"Saya ingin menegaskan, pemerintah dan DPR punya argumentasi teoritik yang sangat kuat. Oleh karena itu, saya berulang kali mengatakan bahwa substansi KUHP itu sangat solid dan kami siap mempertanggungjawabkan itu apabila diuji dan kami yakin kami pasti menang," kata Edward.

Adapun DPR RI dan pemerintah telah menyetujui draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pengambilan keputusan tingkat pertama. Selanjutnya, draf RKUHP segera disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna mendatang.

Pengambilan keputusan tingkat pertama digelar dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Sementara dari pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU KUHP dapat dilanjutkan di tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan RUU KUHP yang dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat. Apakah dapat disetujui?" ujar Adies meminta persetujuan.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR dan perwakilan pemerintah yang hadir.

Kemudian, perwakilan masing-masing fraksi dan pemerintah melakukan penandatanganan persetujuan RKUHP.

Dalam pengambilan keputusan, seluruh fraksi di DPR setuju agar RKUHP untuk disahkan dalam pengambilan keputusan tingkat kedua di rapat paripurna.

Seluruh fraksi di DPR yaitu, PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP menyetujui RKUHP untuk disahkan. Namun dua fraksi yaitu NasDem dan PKS memberikan sejumlah catatan terhadap RKUHP.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengapresiasi DPR yang telah bekerjasama dalam merampungkan RKUHP.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Ketua DPP NasDem Ingatkan Masyarakat Pilih Pemimpin Bukan karena Penampilan Lucu

Taufik mengingatkan kepada masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden berdasarkan kemampuan mengatasi permasalahan bangsa.

Baca Selengkapnya
DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP Resmikan Kantor Baru, Kemendagri: Semoga Semakin Efisien Menjalankan Tugas

DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya