Wali Kota & Sekda Tangerang wajib mundur
Merdeka.com - Prediksi siapa yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota Tangerang sudah semakin mengerucut. Seperti diketahui Sekda Kota Tangerang Harry Mulya Zein atau yang biasa disapa HMZ dipastikan akan maju sebagai calon wali kota. Tak hanya HMZ, Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah pun akan bertarung menjadi orang nomor satu di Kota Tangerang.
Sedangkan Wahidin Halim yang sudah dua kali terpilih sebagai Wali Kota Tangerang akan maju sebagai anggota DPR RI. Wahidin yang juga Ketua DPW Demokrat Banten memang sudah tidak bisa kembali mencalonkan diri sebagai wali kota, karena terbentur Undang-undang.
Tetapi, khusus untuk Wahidin Halim dan HMZ, jika akan mencalonkan diri keduanya wajib mengajukan pengunduran diri dari jabatannya saat ini. Kewajiban pengunduran diri itu adalah bagian dari persyaratan pendaftaran yang tertuang dalam undang-undang.
Hal itu dinyatakan oleh anggota KPU Kota Tangerang, Edi S Hafaz.
"Ya benar, kalau Wahidin Halim memang mau maju sebagai calon legislatif dia harus mengundurkan diri. Hal ini sesuai dengan UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," ujar Edi kepada wartawan, Rabu (23/1).
Edi menegaskan, surat pengunduran diri disampaikan pada saat pendaftaran dan ditujukan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur serta tidak dapat ditarik kembali. "Bahkan dalam penjelasan huruf K, dikatakan bahwa saat penetapan daftar caleg tetap (DCT), maka kepala daerah yang mencalonkan diri kehilangan hak dan kewajibannya sama sekali," ujarnya.
Berdasarkan jadwal tahapan pemilihan legislatif 2014, proses pencalegkan dimulai dengan pengumuman pada 6-8 April 2013, dilanjutkan dengan pendaftaran 9-15 April 2013. "Pada masa itu, caleg mendaftar ke KPU, kalau DPR RI ya ke KPU RI," jelasnya.
Sementara untuk penetapan daftar caleg sementara (DCS) adalah tanggal 26-30 Juni. Sedangkan DCT adalah 4 Agustus 2013. "Pengganti kepala daerah yang mundur adalah wakil kepala daerah dan diangkat menjadi pelaksana tugas (plt). Tapi karena wakil kepala daerah adalah Plt, maka yang bersangkutan tidak bisa mengambil kebijakan strategis seperti mutasi atau rotasi," terangnya.
Sedangkan kewajiban mundur untuk HMZ dari posisinya sebagai Sekda apabila hendak bertarung dalam Pilkada diatur dalam peraturan KPU No 13/2010 Pasal 15 ayat 2 huruf F.
"Dalam peraturan itu disebutkan bakal calon kepala daerah/ wakil kepala daerah yang berasal dari PNS/TNI/Polri wajib mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftarkan diri," ujarnya.
Ketentuan serupa juga diamanatkan dalam UU No 32/2004 di mana perubahannya menjadi UU No 12/2008 pasal 59 ayat 5 huruf F sampai G. "Jika melihat kemungkinannya, maka tahapan pendaftaran untuk kandidat wali kota dan wakil wali kota Tangerang adalah bulan Juni. Sebab, rencananya bulan Maret kita akan launching tahapan Pilkada," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan Wakil Wali Kota Arief R Wismansyah, untuk Arief menurut Edi hanya perlu cuti. "Itu pun saat kampanye saja," ujarnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ridwan Kamil soal Heboh Baliho 'OTW Jakarta': Saya Harap Masyarakat Bersabar
Melalui baliho itu, banyak warganet yang menganggap RK bakal maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDinas Perdana, AHY Dampingi Jokowi Resmikan Bendungan Lokak di Sulut
AHY mengatakan ingin meninjau langsung kantor-kantor Kementerian ATR/BPN yang ada di daerah.
Baca SelengkapnyaWali Kota Balikpapan Anggap Membangun IKN Lebih Realistis daripada Buat 40 Kota Setara Jakarta
Dia juga menyoroti keberanian Gibran sebagai sosok pemuda yang ingin menghadirkan perubahan di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
92 Ribu NIK Warga Jakarta akan Dinonaktifkan, Begini Cara Ajukan Keberatan
92 ribu NIK itu terdiri dari 81.119 warga yang telah meninggal dunia dan 11.374 warga yang RT-nya sudah tidak ada.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDPR Puji Upaya Pemerintah Jokowi Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaTak Terpilih Lagi, Kris Dayanti Tetap Totalitas Bekerja Jalani Hari-hari Terakhir Berkantor di DPR
Selama menjabat sebagai anggota DPR RI, Kris Dayanti berada di Komisi IX yang membidangi kesehatan, tenaga kerja dan kependudukan.
Baca SelengkapnyaIni Tiga Hakim MK yang Bakal Pimpin Sidang PHPU Pileg
Ketiganya merupakan perwakilan Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), Presiden, dan DPR RI.
Baca Selengkapnya