Wakil Ketua MPR: PDIP berhak tunjuk pengganti Taufiq Kiemas
Merdeka.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berencana melakukan rapat terkait siapa pengganti ketua MPR yang ditinggalkan oleh almarhum Taufiq Kiemas yang meninggal dunia karena sakit. PDI Perjuangan sebagai pengusung Taufiq, dianggap paling berhak menunjuk siapa penggantinya.
Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, dalam minggu ini MPR akan menggelar rapat internal untuk membahas pengganti suami Megawati Soekarnoputri itu. Rapat ini, lanjut dia, dilakukan untuk mengirimkan surat kepada Fraksi PDI Perjuangan MPR untuk segera menunjuk pengganti Taufiq.
"Jadi, dalam waktu singkat pimpinan MPR akan segera mengadakan rapat lalu kami akan meminta fraksi PDIP mengajukan usulan nama pengganti lalu dalam waktu 30 hari sejak pimpinan MPR menyurati Fraksi PDIP maka dalam 30 hari itu Fraksi PDIP harus mengajukan nama, maka nama yang diajukan itu kita kukuhkan sebagai ketua MPR," jelas Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/6).
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang MD3, memang yang berhak untuk menunjuk pengganti kursi ketua MPR adalah PDI Perjuangan.
"Ya jadi terkait dengan mekanisme dan prosedur dalam hal ini penggantian ketua MPR maka sesuai dengan UU MD3, MPR, DPR, DPD, DPRD sesuai dengan tatib MPR di situ dinyatakan bahwa pimpinan berhalangan tetap di situ ada 3 misalnya meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan maka yang berhak menggantikan berhalangan tetap itu adalah fraksi asal dimana pimpinan berhalangan tetap itu berasal, nah dalam konteks pak Taufiq Kiemas, maka fraksi PDIP yang berhak mengajukan usulan penggantinya," tegas dia.
Terkait dengan mekanisme pengukuhan ketua MPR yang baru, lanjut dia, hal itu bisa dilakukan melalui sidang paripurna MPR atau memberitahukan anggota MPR melalui surat saja. Hal ini juga diatur dalam UU MD3.
Menurut Lukman, siapa saja bisa menggantikan Taufiq menjadi ketua MPR. Asalkan, berasal dari Fraksi PDI Perjuangan. "MPR itu terdiri dari anggota DPR dan DPD, nah karena pak Taufiq Kiemas berasal dari FPDIP maka FPDIP lah yang berhak untuk mengajukan nama pengganti," terangnya.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Reaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Dinyatakan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Ketua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR: Kemendikbud Harus Ambil Peran Lebih Pro Aktif Usut Kasus TPPO Mahasiswa 'Magang' di Jerman
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca Selengkapnya