Wakil Banggar DPR bantah tunjangan anggota bakal naik
Merdeka.com - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dimyati Natakusumah membantah bahwa ada rencana dari DPR untuk mendorong pemerintah menaikkan tunjangan bagi tiap anggota DPR di tahun 2016. Bahkan, dia mengklaim justru anggaran yang diperuntukkan bagi seluruh sektor yang ada di DPR, justru mengalami penurunan dari tahun 2015.
"Anggaran DPR di APBN 2016 itu turun. Anggaran DPR secara keseluruhan tidak bertambah malah berkurang dari pagu yang ada tapi kita sedang berusaha anggarannya tidak berkurang," kata Dimyati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9).
Saat ditanya perihal kenaikan tunjangan bagi tiap Anggota DPR seperti yang dilontarkan oleh Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, dia pun membantahnya.
"Kata siapa? Ah, ndak, ndak itu," katanya sambil berlalu.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan ada tunjangan anggota DPR yang bakal mengalami kenaikan. Menurutnya tidak ada ukuran yang jelas terutama dari kinerja para anggota DPR sehingga berhak menikmati kenaikan tunjangan.
Berdasarkan data dari CBA melalui siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (10/9), berikut rincian kenaikan tunjangan para anggota DPR:
1) Tunjangan kehormatan untuk, a). ketua badan/komisi sesuai SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 hanya sebesar Rp 6,6 juta, dan akan diusulkan menjadi Rp 11,1 juta; b. Untuk wakil ketua, dari Rp 6,4 juta menjadi Rp 10,7 juta, dan anggota dari Rp 5,5 juta menjadi Rp 9,3 juta.
2) Tunjangan komunikasi intensif untuk Ketua badan/komisi SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 dari Rp 16,4 juta akan diusulkan menjadi Rp 18,7 juta. Wakil ketua dari Rp 16 juta akan menjadi Rp 18,1 juta, dan Anggota dari Rp 15,5 juta menjadi Rp 15,6 juta.
3) Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran untuk ketua komisi/badan sesuai SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015 sebesar Rp 5,2 juta akan menjadi Rp 7 juta. Untuk wakil ketua komisi atau badan, dari Rp 4,5 juta akan menjadi Rp 6 juta, dan anggota DPR, dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 5 juta.
"Kenaikan ini sungguh mahal dan ketinggian untuk DPR. Karena, kinerja DPR, masih minim dalam menyelesaikan RUU menjadi UU, jadi tidak pantas untuk dinaikan tunjangan mereka," tegas Uchok.
Seharusnya, lanjut dia, menteri keuangan harus punya ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan bila ingin menaikkan tunjangan DPR. "Kenaikan tunjangan ini tidak masuk akal, dan aneh. Kami dari CBA (Center for Budget Analysis) meminta menkeu untuk tidak menaikkan tunjangan anggota DPR, dan tetap mempertahankan SK Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 tertanggal 9 Juli 2015," pungkas Uchok.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaUntuk gabungan suara partai politik ditambah caleg, PAN menduduki peringkat pertama yakni 244.983 Suara.
Baca Selengkapnya